Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara serta Denda Rp1 Miliar Terkait Kasus Pencabulan dan Aborsi

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Nasib Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, serta dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Vadel Badjideh dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban.

Selain kasus pencabulan anak di bawah umur, Vadel Badjideh juga disebut telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.

"Oleh karena perbuatan-perbuatan tersebut hubungannya bersifat kumulatif, maka pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara dan pidana denda," kata Hakim Ketua dalam sidang hari ini.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," Hakim Ketua menambahkan.

Mulai dari Baim Wong menang hak asuh anak hingga Vadel Badjideh ngaku bohong setelah sidang di News Flash Showbiz Liputan6.com.

Membayar Biaya Perkara

Dalam putusannya, Hakim Ketua juga menetapkan pidana yang ditetapkan dikurangi masa penangkapan dan penahanan Vadel selama proses hukum bergulir. Selain itu, hakim menetapkan bahwa barang bukti satu buah handphone beserta nomornya untuk dimusnahkan.

"Sementara satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan dikembalikan kepada saksi anak korban, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," imbuhnya.

Ditutupi Oleh Terdakwa

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim mengungkap alasan yang memberatkan Vadel Badjideh dalam kasus ini. Majelis Hakim menilai perbuatan Vadel Badjideh bertentangan dengan norma agama dan kepatutan di dalam masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," jelasnya.

Terdakwa Memanfaatkan Keadaan

Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu atau ibu dari anak korban. Sementara hal yang dianggap meringankan Vadel Badjideh karena yang bersangkutan belum pernah terjerat kasus pidana.

"Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |