Liputan6.com, Jakarta Aktor Jonathan Frizzy menerima kenyataan pahit saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis delapan bulan atas kasus vape obat keras yang menjeratnya. Usai sidang putusan yang digelar pada Rabu (22/10/2025), ia menyebut momen tersebut sebagai titik terendah dalam hidup.
Jonathan Frizzy yang akrab disapa Ijonk mengawali pernyataannya dengan ucapan syukur kepada Tuhan, serta terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukung selama menjalani proses hukum ini. Terkait langkah hukum selanjutnya, Ijonk menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
"Pertama-tama saya ucapin terima kasih Tuhan Yesus yang sudah kasih kekuatan, makasih juga buat seseorang yang sudah sayang banget sama saya, buat tim pengacara saya. Kalau itu saya serahkan ke tim pengacara saya, biar mereka yang memikirkan." ujar Jonathan Frizzy.
Mengenai sikapnya yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, Ijonk menganggapnya sebagai prosedur yang wajar. "Ya itu memang sudah menjadi hak dan kewajiban kita," katanya.
Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, d...
1 Bulan Pun Tak Cocok
Di balik kepasrahannya, Ijonk tak bisa memungkiri rasa kecewa atas hukuman yang ia terima. Jonathan Frizzy merasa vonis 8 bulan penjara tidak tepat, mengingat kasus ini bermula dari ketidaktahuannya, mengenai isi dari vape tersebut.
Ia bahkan mengaku berada di titik terendah dalam hidup. "Satu bulan pun tidak cocok sebenarnya. Jadi keadaan saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya," Jonathan Frizzy menyambung.
Kabar Terancam 12 Tahun Penjara
Ijonk mengimbau agar tidak ada lagi pemberitaan yang terkesan menyudutkannya. Jonathan Frizzy menyayangkan pemberitaan di masa lalu yang menyebut ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Berita ini sangat membebani mentalnya dan keluarga. "Makanya saya minta tolong jangan menggoreng berita saya. Ada dulu yang bilang saya akan dipenjara 12 tahun, itu kan miris banget dengarnya. Anak-anak saya kan bisa lihat," tuturnya.
Ketidaktahuan Saya
Bagi Ijonk, persidangan ini pembuktian bahwa dirinya hanya korban dari ketidaktahuan. Dalam kesempatan itu, Ijonk berpesan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dengan peredaran pods yang ada saat ini.
"Jadi kita saling mendukung saja. Toh di sini bisa dibuktikan bahwa saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya jadi seperti sekarang. Saya juga berpesan supaya teman-teman dan masyarakat lebih hati-hati lagi sama pods yang beredar sekarang," ucap Jonathan Frizzy.