Liputan6.com, Jakarta Entis Sutisna alias Sule terkonfirmasi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025), gara-gara kena tilang petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.
Insiden Sule ditilang terjadi di Jalan Veteran, Pesanggrahan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Kala itu bintang sinetron Awas Ada Sule minta ditilang saja karena tak mampu menunjukkan Surat Tanda Uji Kendaraan atau STUK.
Dalam Operasi Lintas Jaya, Petugas Dishub Jakarta Selatan juga telah memberi kesempatan Sule mencari buku uji berkala. Namun ayah Rizky Febian tak bisa menunjukkannya dan minta sendiri untuk ditilang.
“Kasus tersebut sudah dalam proses, nanti tanggal 3 Oktober 2025 sidangnya,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Octavianus Pasaribu, kami lansir dari Antara, Jumat (26/9/2025) sore.
Uji Kendaraan Bermotor
Bernard Octavianus menjelaskan, Sule sudah terjadwal hadir pada tanggal tersebut untuk menjalani sidang tilang pasca Operasi Lintas Jaya. Ada banyak fakta menarik dari kasus Sule kena tilang di jalanan.
Salah satunya, ketka petugas mengecek kendaraannya melalui sistem daring dan diketahui masa berlaku uji kendaraan bermotor atau KIR habis pada 23 Maret 2025. Bernard Octavianus membenarkan.
Sule Bawa Kendaraan Kabin Ganda
“Beliau membawa kendaraan kabin ganda. Ketika diperiksa, tidak bisa menunjukkan buku uji berkala atau STUK,” ujarnya. “Diketahui KIR-nya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 23 Maret 2025,” Bernard Octavianus menyambung.
Karenanya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan penilangan terhadap Sule sudah sesuai prosedur operasi standar (SOP) petugas di lapangan. Diberitakan sebelumnya, video Sule diberhentikan petugas Dishub DKI Jakarta viral.
Ketika Sule Hampiri Petugas
Video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81 memperlihatkan Sule menghampiri petugas Dishub untuk minta penjelasan mengapa mobilnya diberhentikan. Sule ditilang karena membawa kendaraan kabin ganda dengan masa berlaku KIR kedaluwarsa.
Antara mengabarkan, sesuai aturan, kendaraan angkutan barang maupun penumpang wajib melakukan uji KIR secara berkala tiap enam bulan sekali. Kewajiban itu berlaku juga untuk kendaraan pribadi jenis kabin ganda.