Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Penolakan itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Usai sidang, Nikita Mirzani menanggapi santai penolakan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsinya. Menurutnya, hal itu wajar dan sering terjadi dalam sebuah persidangan.
"Setiap eksepsi itu rata-rata memang kewenangan dari jaksa. Dan saya dengar jelas, jaksa lah yang berkuasa," ujar Nikita usai sidang.
Di kesempatan sama Nikita mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan aparat penegak hukum yang menangani kasusnya. Ia juga mendoakan agar semuanya diberikan kesehatan dan keadilan selalu ditegakkan.
"Niki juga selalu mendoakan jaksa-jaksa yang cantik, yang selalu pakai masker menutupi kecantikannya. Semoga selalu diberikan kesehatan, umur panjang, dan tetap amanah dalam menegakkan keadilan," kata dia.
Ucapan Nikita Mirzani soal Skincare
Nikita juga mengimbau masyarakat agar masyarakat lebih cermat memilih produk kecantikan. Ia mengingatkan agar tidak mudah tertipu produk tertentu hanya berdasarkan komentar orang.
"Ini masalah skincare. Muka itu investasi, jangan asal beli karena FOMO, atau percaya karena ada gelar dokter. Karena gelar bisa dibeli kok dengan gampang," jelasnya.
Ucapan Terima Kasih kepada Hakim
Nikita juga menyatakan siap menghadapi persidangan dan bertemu langsung dengan para saksi dari pihak pelapor dalam mediasi. Dalam hal ini Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menempuh jalur mediasi dalam perkara wanprestasi yang juga menyertainya.
"Terima kasih Bapak Hakim yang mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," ucap Nikita.
Alasan JPU Menolak Eksepsi
Sementara itu JPU menolak eksepsi Nikita karena merasa dakwaan yang disusun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. JPU memohon kepada majelis hakim agar sidang perkara ini tetap dilanjutkan.
"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan," kata JPU dalam sidang.