Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis Terkait Dugaan Peredaran Narkoba Dalam Rutan

5 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika dalam Rutan Salemba, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Ammar Zoni menjalani sidang secara daring mengingat yang bersangkutan saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan.

JPU melalui dakwaannya mengungkap adanya kerja sama mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lain terjerat ancaman hukuman berat.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Mulai dari Ammar Zoni syok dituntut 12 tahun penjara hingga Aaliyah & Thariq foto prewed di Solo-Jogha, berikut sejumlah berita menarik News Flash Showbiz Liputan6.com.

Promosi 1

Sabu-Sabu 100 Gram?

JPU juga menjelaskan, peran Ammar Zoni yang disebut menerima narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram dari seorang bernama Andre (DPO) pada 31 Desember 2024.

Barang haram itu lalu dibagi dua, yang 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. Proses distribusi disebut-sebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir. Hingga akhirnya dugaan perederan ini berhasil diungkap petugas.

JPU Terapkan Pasal Berlapis

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan pasal berlapis yakni dakwaan primer dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika dengan ancaman hukuman lebih berat.

Sementara untuk dakwaan subsider mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

Sidang Dilanjutkan 6 November 2025

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU. Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |