Nikita Mirzani Jalani Sidang Duplik, Bantah Tuduhan Pemerasan dan TPPU

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani membantah telah melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap Reza Gladys. Hal itu disampaikannya dalam sidang beragenda duplik, untuk menanggapi jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi).

Nikita Mirzani menyatakan, tidak ada satu pun bukti di persidangan yang menunjukkan dirinya berupaya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, seluruh transaksi bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Bahwa berdasarkan hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada upaya saya ingin menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan," ujar Nikita Mirzani saat membacakan dupliknya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).

"Sangat tidak mungkin saya dikatakan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan, melakukan tindak pidana pencucian uang, jika uang sebesar Rp2 miliar ditransfer Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa tertulis jelas," Nikita Mirzani melanjutkan.

Bintang film Nenek Gayung menjelaskan, kerja sama tersebut terjalin atas permintaan Reza Gladys yang ingin memulihkan citranya. Nikita Mirzani menyebut terdapat kesepakatan untuk membantu Reza Gladys menghadapi tudingan negatif pihak lain.

"Notifikasinya adalah nama saya dan uang itu diperoleh dari hasil adanya kesepakatan kerja sama tentang permintaan Reza Gladys agar dibantu memulihkan nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh Dokter Samira atau dr. Richard Lee di media sosial," urai Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanggapan Nikita pun menimbulkan sensasi.

Promosi 1

Reza Gladys dan Mail

Nikita Mirzani memperkuat argumennya dengan menyatakan, Reza Gladys telah mengakui kesepakatan itu di bawah sumpah dalam persidangan. Keterangan itu, menurutnya, didengar langsung oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.

“Yang mana Reza Gladys di muka persidangan mengatakan pemberian uang kepada Ismail Marzuki dilakukan karena adanya kesepakatan dan keterangan itu didengar sendiri oleh Bapak Hakim yang Mulia,” ucapnya.

Terkait transfer dana melalui PT Bumi Parama Wisesa, Nikita Mirzani dengan tegas membantah memiliki afiliasi dengan perusahaan tersebut. Ia mengaku tidak memiliki jabatan struktural, bukan pendiri, dan tidak punya kendali apa pun atas perusahaan itu.

Pasal Pencucian Uang Ini Dipaksakan

“Saya bukan orang yang menjadi bagian dari PT Bumi Para Wisesa. Saya bukan pendiri dari perusahaan itu. Saya juga bukan orang yang mengendalikan atau terafiliasi dengan perusahaan tersebut, sehingga dengan fakta itu, saya tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencucian uang," tuturnya.

Lebih jauh Nikita Mirzani membalikkan tuduhan TPPU kepada Reza Gladys. Ia berargumen, jika Majelis Hakim tetap memaksakan pasal pencucian uang terhadapnya, maka seharusnya Reza Gladys juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.

"Jika pasal pencucian uang ini dipaksakan kepada saya, maka sesungguhnya Reza Gladys juga adalah pelaku pencucian uang karena uang yang diberikan kepada saya adalah uang dari hasil kejahatan yang dilakukannya untuk menjual produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan ditempel stiker, dan mengandung bahan berbahaya,” kata Nikita Mirzani dengan nada tegas.

Apalagi Kepala BPOM...

Nikita Mirzani mengutip pernyataan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, pihak yang berwenang telah mengategorikan penjualan produk kecantikan yang tidak sesuai standar sebagai sebuah tindak pidana.

"Apalagi Kepala BPOM dalam rilisnya yang resmi sudah mengatakan produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya adalah bentuk tindak pidana," pungkas Nikita Mirzani.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |