Jadi intinya...
- Hakim izinkan Nikita Mirzani hadiri mediasi dengan Reza Gladys.
- Dasar putusan sesuai PERMA mediasi, hadirkan perdamaian.
- Mediasi sebelumnya gagal karena Nikita di Lapas Pondok Bambu.
Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengizinkan Nikita Mirzani menghadiri mediasi dalam sidang perdata dugaan wanprestasi dengan Reza Gladys. Keputusan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan itu didasari aturan yang berlaku tentang proses mediasi dalam persidangan. Hadirnya Nikita Mirzani dalam sidang mediasi dengan Reza Gladys diharapkan bisa mencapai kesepakatan damai.
"Sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan. Pasal 6 ayat 1 menyatakan para pihak wajib menghadiri forum mediasi dengan didampingi oleh kuasa hukum," ujar Majelis Hakim.
"Dengan kehadiran para prinsipal diharapkan tercipta perdamaian di antara para pihak, maka kami Majelis Hakim memberikan izin pada terdakwa untuk menghadiri mediasi hari Selasa, 8 Juli 2025, dimulai pada pukul 09.00 sampai selesai," Majelis Hakim menambahkan.
Berdasarkan Pengabulan
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap mendapat pengawalan pihak keamanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim kuasa hukumnya selama menjalani mediasi.
"Berdasarkan hal pengabulan di atas, memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pengawalan terhadap Nikita Mirzani selama pemberian izin dilaksanakan," kata Hakim.
Terima Kasih Hakim Yang Mulia
Nikita Mirzani pun berterima kasih kepada Majelis Hakim telah mengizinkannya menghadiri proses mediasi dengan Reza Gladys. "Ya terima kasih bapak hakim mulia sudah mengizinkan saya untuk mediasi," katanya.
Terpaksa Ditunda
Sebagai informasi, mediasi sebelumnya gagal terlaksana lantaran Nikita Mirzani masih berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sehingga sidang mediasi terpaksa di tunda.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kemudian minta izin agar kliennya bisa hadir untuk menjalani mediasi secara tatap muka dan dikabulkan Majelis Hakim.
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi