Jonathan Frizzy Dituntut 1 Tahun Penjara atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Obat Keras

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tanah Air Jonathan Frizzy atau yang dikenal sebagai Ijonk, kembali menghadapi meja hijau dan menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan obat keras.  

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (24/9/2025). Ijonk yang hadir dalam sidang lanjutan tersebut menunjukkan ekspresi yang tidak semangat dan menyesali perbuatan yang telah ia lakukan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Jonathan Frizzy harus berurusan dengan pihak hukum setelah dirinya diduga memakai vape berisi obat keras etomidate. Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang yang kedapatan membawa vape berisi cairan obat keras. 

Dari hal tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka karena sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi memberikan tuntutan kepada Ijonk dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun. 

Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, d...

Hukuman Penjara Selama Satu Tahun

Dalam persidangan lanjutan ini, jaksa menilai bahwa Jonathan Frizzy terbukti bersalah atas kepemilikan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang hanya boleh digunakan dalam pengawasan medis. 

“Tuntutan nya disampaikan bahwa Ijonk ini turut serta ya begitu,” kata Lamgok Heryanto Silalahi, S.H. selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy, dilansir dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah di kanal YouTube SCTV.  

Atas kesalahan yang sudah dilakukan, Ijonk mendapatkan hukuman pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan tersebut diresmikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.

Dukungan dari Keluarga

Pada persidangan sebelumnya, keluarga Ijonk diketahui tidak menghadiri persidangan agar dirinya bisa berkonsentrasi penuh pada jalannya sidang. Hal itu adalah bagian dari strategi yang dilakukan oleh Jonathan Frizzy selama persidangan berlangsung. Namun, keluarga yang tidak hadir membuat masyarakat berspekulasi bahwa keluarga Ijonk sudah jauh dari dirinya. 

Nyatanya, Ijonk sendiri yang tidak meminta kepada keluarga untuk didampingi secara fisik.

“Terkait dengan keluarga, terlihat si Ijonk ini tidak didampingi secara fisik, itu memang si Ijonk ga ada permintaan khusus,” ujar Lamgok Heryanto di program Halo Selebriti SCTV.  Meskipun tidak terlihat secara langsung, ternyata keluarga Ijonk tetap perhatian dengan masalah yang dihadapi oleh Ijonk. 

Keringanan Hukum

Saat ini, pihak kuasa hukum Jonathan Frizzy berencana untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. “Ijonk hanya menyampaikan bagaimana tentang pembelaan kita terhadap tuntutan itu, karena Ijonk nanti di minggu depan juga akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pribadi di samping pembelaan kami dari kuasa hukum,” ungkap Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, S.H. selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy. 

Salah satu poin utama yang ingin ditekankan dalam nota pembelaan tersebut adalah Ijonk tidak mengetahui bahwa vape yang ia miliki mengandung obat keras tersebut.

Tidak hanya itu, hal lain yang ingin disampaikan dalam nota pembelaan pada persidangan selanjutnya adalah mengenai  Ijonk yang belum pernah dihukum dan sikap kooperatif Ijonk selama proses persidangan. Melalui hal tersebut, kuasa hukum Jonathan Frizzy berharap  agar majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman yang terbaik.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |