Liputan6.com, Jakarta - Presiden AS Donald Trump tampaknya tak tinggal diam dengan aksi sanksi yang dijatuhkan negara-negara Uni Eropa terhadap perusahaan-perusahaan teknologi dan media sosial asal Amerika Serikat.
Terbaru, sebagaimana dikutip dari The Verge, Jumat (30/5/2025), Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan teguran resmi terhadap Eropa dan negara-negara lain atas upaya mereka mengatur platform digital AS.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan, AS bakal membatasi visa bagi warga negara asing yang bertanggung jawab atas penyensoran ekspresi di AS.
Ia menyebut, Amerika Serikat tak menerima pejabat asing mengancam atau mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap warga negara atau penduduk AS karena unggahan media sosial di platform AS secara fisik di tanah AS.
"Pejabat asing yang menuntut agar platform Amerika mengadopsi kebijakan moderasi konten global atau mereka yang terlibat dalam aktivitas penyensoran yang melampaui kewenangan mereka dan masuk ke Amerika Serikat tidak bisa diterima," kata Menlu AS Rubio.
Presiden Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin sepakat dalam panggilan telepon yang panjang pada hari Selasa untuk segera menghentikan serangan terhadap energi
Trump Kecam UU Digital Service Act Eropa
Saat ini belum jelas bagaimana atau terhadap siapa kebijakan pembatasan visa AS ini akan diberlakukan. Namun, tampaknya hal ini karena Trump dan pemerintahan AS tidak terima dengan pelaksanaan Undang-Undang Digital Service Act yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Aturan hukum ini mulai berlaku pada 2023 dengan tujuan membuat platform online lebih aman. Salah satunya dengan memberlakukan persyaratan pada platform terbesar terkait penghapusan konten ilegal serta memberi transportasi tentang moderasi konten mereka.
Meski tak disebutkan secara langsung bahwa Trump akan membatasi visa, pemerintahan Gedung Putih telah mengecam UU tersebut dalam beberapa kesempatan, termasuk pernyataan awal tahun oleh wakil presiden AS JD Vance.
"Kami tak akan menoleransi pelanggaran terhadap kedaulatan Amerika, terutama ketika pelanggaran tersebut merusak pelaksanaan hak dasar kita untuk berbicara dengan bebas," kata Rubio dalam pengumuman.
Visa AS Mahasiswa Tiongkok Dicabut Trump?
Sementara itu masih soal visa, Amerika Serikat (AS) akan secara agresif mencabut visa bagi mahasiswa China. Hal ini diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio pada Rabu (28/5/2025), menandai pukulan terbaru terhadap mahasiswa asing dan institusi pendidikan tinggi di Negeri Paman Sam.
"Di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, Kementerian Luar Negeri AS akan bekerja sama dengan Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS untuk secara agresif mencabut visa bagi mahasiswa China, termasuk mereka yang memiliki kaitan dengan Partai Komunis China atau yang sedang menempuh studi di bidang-bidang krusial. Kami juga akan merevisi kriteria visa guna memperketat pemeriksaan terhadap semua permohonan visa dari Republik Rakyat China dan Hong Kong di masa mendatang," demikian pernyataan singkat Menlu Rubio dengan tajuk 'New Visa Policies Put America First, Not China' seperti dikutip dari situs web resmi Kementerian Luar Negeri AS.
Halangi Mahasiswa Asing Belajar di AS
Pernyataan Rubio ini muncul di tengah langkah-langkah pemerintah yang dapat menghalangi mahasiswa asing untuk menempuh pendidikan di universitas-universitas AS.
CNN melaporkan pada Selasa, Kementerian Luar Negeri AS telah memerintahkan kedutaan-kedutaannya untuk menghentikan sementara penjadwalan visa pelajar baru seiring upaya memperluas penyaringan dan pemeriksaan media sosial bagi semua pemohon visa pelajar.
Pekan lalu, pemerintahan Trump mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing. Seorang hakim federal kemudian menghentikan kebijakan tersebut selama gugatan hukum yang diajukan Universitas Harvard diproses.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem menyatakan bahwa pihaknya sangat mungkin menargetkan universitas-universitas lainnya.