Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) alias platform digital dianggap belum memberikan respons memadai dan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran PSE ke Komdigi.
Dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, ke-tujuh platform digital tersebut telah diberi surat peringatan.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Komdigi menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander, dikutip dari keterangan Komdigi, Senin (23/6/2025).
Alexander mengatakan, peringatan dilayangkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Berikut adalah ke-tujuh PSE lingkup privat yang diberi peringatan Komdigi:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
Beredarnya grup di media sosial yang diduga berisi konten penyimpangan seksual terus jadi sorotan. Tak hanya pemblokiran terhadap sejumlah akun grup yang menyimpang, pencegahan diperlukan agar fenomena itu tidak kembali muncul dan menimbulkan masalah...
PSE Tak Nurut bakal Diblokir
Alexander pun meminta agar PSE tersebut segera merespons surat peringatan yang disampaikan.
Menurutnya, jika hingga batasi waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan pemutusan akses atau memblokir layanan.
Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo di atas. Ia juga menyampaikan, Komdigi membuka ruang klarifikasi menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” katanya.
Platform World Diminta Hapus Data Biometrik Masyarakat Indonesia
Sementara itu terkait PSE lainnya, belum lama ini Komdigi memberlakukan sanksi penghentian sementara terhadap platform World (yang dikelola Tools for Humanity) termasuk mitra lokal, PT Sandina Abadi Nusantara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan sanksi penghentian sementara merupakan langkah pencegahan guna melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris.
Alexander menyebut, berdasarkan evaluasi teknis atas dokumen, sistem hingga mekanisme yang digunakan Tools for Humanity, masih ada pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi dan kewajiban administratif TFH sebagai penyelenggara sistem elektroknik (PSE) yang sah.
Bukan cuma itu, upaya World mengumpulkan data biometrik yang menyasar kelompok rentan dinilai tak etis.
Adapun kata Alex, kelompok rentan yang dimaksud meliputi anak-anak dan remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan tingkat literasi rendah, dan mereka yang ada di wilayah terpencil dengan akses informasi terbatas.
Untuk itu, dirinya memerintahkan Tools for Humanity sebagai pengelola World menghapus permanen seluruh iris kode dan data atau kode terenkripsi lain yang berasal dari WNI dan tersimpan di perangkat pengguna.