Rieke Diah Pitaloka Imbau UGM Keluarkan Surat Penonaktifan Mahasiswa Penabrak Argo Hingga Tewas

3 months ago 121

Liputan6.com, Jakarta Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka merespons kasus viral Argo mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada atau UGM Yogyakarta yang tewas ditabrak dari belakang.

Rieke Diah Pitaloka mengimbau UGM segera mengeluarkan surat penonaktifan Christiano setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas tewasnya Argo. Menurutnya, sanksi pidada saja tak cukup.

“Namun demikian hal lain yang juga penting menurut si akunya, UGM segeralah keluarkan surat penonaktifan terhadap Christiano, sudah deh. Kalau menghilangkan nyawa orang, apapun alasannya tetap ada sanksi pidananya,” katanya.

Pernyataan sikap Rieke Diah Pitaloka soal mahasiswa UGM tewas ditabrak disampaikan lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Rabu (28/5/2025). Showbiz Liputan6.com telah diiizinkan bintang sinetron Bajaj Bajuri melansir video ini.

Tewas Dalam Tabrakan

Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, Argo anak yatim, yang kuliah di UGM dengan beasiswa duafa. Usianya 19 tahun dan baru memasuki semester 4 di bangku kuliah. Kecelakaan maut yang menewaskan Argo terjadi pada 25 Mei 2025.

“Tewas dalam tabrakan, di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditabrak motornya dari belakang. Mobilnya mobil BMW, yang nabrak, dikendarai oleh Christiano. Christiano ini umurnya 21 tahun infonya,” katanya.

Sedang Tidak Fokus

Rieke Diah Pitaloka menyebut, Christiano adalah mahasiswa di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah media menyebut Christiano akhirnya ditahan. Bintang film Berbagi Suami lantas menyorotnya.

“Katanya, si pengendara mobil BMW tersebut sedang tidak fokus. Mau fokus kek, mau enggak fokus, ingat ada pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” Rieke Riah Pitaloka mengingatkan.

Enggak Ada Lobi-Lobi

Sebagai informasi, pasal 359 KUHP Pidana menyebut, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Dalam video yang sama, ia berkali menyenggol UGM. “Kampus UGM sebagai kampus ternama mohon juga segera respons,” pinta Rieke Diah Pitaloka. “Enggak ada lobi-lobi, ya. Enggak ada bujuk rayu, katanya ada bujuk rayu segala macam enggak usah!” cetusnya.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |