P Diddy Disambut Meriah Napi Lain di Penjara, Usai Bebas dari Dakwaan Perdagangan Seks

3 months ago 53

Liputan6.com, Jakarta P Diddy pekan lalu mencapai klimaks dalam kasus hukum terkait kekerasan seksual yang ia hadapi. Diberitakan sebelumnya, juri menetapkan sang rapper bersalah dalam dua dari lima dakwaan yang dikenakan kepadanya. Yakni, dua dakwaan transportasi untuk terlibat dalam prostitusi, tapi Diddy lolos dari tuduhan yang lebih serius yakni pemerasan dan perdagangan seks. 

Rupanya putusan juri yang membuat rapper bernama lain Sean Combs alias Diddy ini disambut meriah oleh napi lain yang ditahan bersamanya. Dilansir dari People pada Senin (7/7/2025), pengacara utama Diddy, Marc Agnifilo menyebut sesama narapidana melihat pembebasan Diddy sebagai simbol harapan.

“Mereka semua berkata, ‘Kami enggak pernah melihat orang yang mengalahkan pemerintah,’” kata Marc Agnifilo.

Sang pengacara juga mengungkapkan kondisi terkini sang rapper "I'll Be Missing You."

Diddy dan Kekurangannya

"Dia baik-baik saja," kata pengacara yang menyebut dirinya berkomunikasi lima sampai enam kali sehari dengan sang klien. 

Ia menambahkan bahwa dengan kasus ini, P Diddy menyadari bahwa dia memiliki kekurangan seperti orang lain dan hal ini belum ia perbaiki. 

"Dia sangat bersemangat dalam segala hal. Menurutku yang disadarinya adalah bahwa dia memiliki kekurangan dan tidak ada ketenaran atau kekayaan yang dapat menghapusnya," kata sang pengacara. 

Ancaman Hukuman Diddy

Seperti diberitakan sebelumnya, juri memutuskan Diddy bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Yakni dakwaan transportasi untuk terlibat dalam prostitusi terkait mantan kekasihnya, Cassie Ventura, dan seorang wanita yang disembunyikan identitasnya. Namun ia bebas dari tuduhan yang lebih serius dan memberinya ancaman penjara seumur hidup, yakni pemerasan dan perdagangan seks. 

Putusan ini diambil setelah juri berdiskusi selama sekitar 12 jam. 

Atas putusan bersalah ini, Diddy sebenarnya bisa menghadapi vonis 10 tahun penjara per dakwaan atau total 20 tahun penjara. Namun NBC News mengabarkan jaksa secara resmi meminta hukuman penjara 51 hingga 63 bulan (sekitar empat hingga lima tahun).

Juri Tak Terpengaruh Status Diddy

Juri kasus Diddy juga menyayangkan muncul kontroversi atas putusan yang mereka ambil. Kepada media, juri yang tak disebut identitasnya juga membantah keras status sang rapper bernama lain Sean Combs alias Diddy, mempengaruhi kesimpulan akhir yang diambil.

"(Spekulasi itu) sangat menghina dan merendahkan juri maupun pertimbangan yang dilakukan," kata sang juri yangtak disebut identitasnya, kepada ABC.

Ia menambahkan, "Kami menghabiskan lebih dari dua hari untuk berunding. Kami mengambil keputusan hanya berdasarkan bukti yang disajikan dan bagaimana hukum ditetapkan."

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |