Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan asal Israel, NSO Group kembali jadi sorotan. Meski baru saja diperintahkan membayar lebih dari USD 167 juta atau setara dengan Rp 2,7 triliun kepada Meta atas serangan spyware ke pengguna WhatsApp, ternyata mereka tetap nekat melanjutkan aktivitas intainya bahkan setelah digugat.
Laporan terbaru dari TechCrunch mengungkap fakta mengejutkan dari transkrip persidangan setebal 1.000 halaman. Salah satunya, NSO ternyata masih menyerang pengguna WhatsApp selama proses hukum berlangsung.
Mengutip 9to5mac, Jumat (16/5/2025), Meta menyebut kemenangan ini sebagai “langkah penting dalam melindungi privasi dan keamanan pengguna.”
Selain denda, pengadilan juga memerintahkan NSO untuk menyerahkan kode sumber Pegasus dan alat spyware lainnya kepada WhatsApp.
Kendati demikian, pengakuan dari Tamir Gazneli, VP R\&D NSO Group, cukup mencengangkan. Ia menyebut bahwa versi spyware bernama sandi “Erised” masih digunakan dari akhir 2019 hingga Mei 2020, dan ini terjadi saat proses hukum sudah berjalan.
NSO Ajukan Banding Usai Meta akan Publikasikan Transkrip Tidak Resmi
Selain Erised, ada dua versi lain yang dinamai “Eden” dan “Heaven,” ketiganya dikenal dengan sebutan “Hummingbird.”
WhatsApp sendiri pertama kali menggugat NSO pada November 2019 setelah ditemukan adanya serangan spyware tanpa interaksi (zero click) ke ribuan pengguna. Meskipun tengah disorot dan digugat, NSO tampaknya tak gentar.
Menanggapi kemenangan di pengadilan, Meta berjanji akan mempublikasikan transkrip tidak resmi dari persidangan ini agar bisa dimanfaatkan para peneliti dan jurnalis yang fokus pada isu keamanan digital.
Di sisi lain, NSO menyatakan akan mengajukan banding.
Gugat NSO Group Gara-Gara Spyware Pegasus, Meta bakal Dapat Rp 2,7 Triliun
Sebelumnya, Meta, induk dari Facebook, Instagram, dan WhatsApp, menggugat NSO Group yang merupakan pembesut software mata-mata Pegasus. Gugatan ini dilakukan setelah spyware tersebut meretas lebih dari 1.400 pengguna WhatsApp.
Gara-gara hal itu, NSO Group harus membayar Meta sebesar USD 167,25 juta atau setara Rp 2,7 triliun.
Mengutip The Verge, Kamis (7/5/2025), juri federal di California memutuskan hal ini pada Selasa, setelah pengadilan menganggap bahwa NSO Group bertanggung jawab atas serangan tersebut tahun lalu
Sekadar informasi, Meta menggugat NSO Group pada 2019, setelah Citizen Lab menemukan kerentanan yang memungkinkan vendor spyware itu memasang Pegasus melalui telepon, mestipun pengguna tidak mengangkatnya.
Pegasus sendiri memiliki kemampuan menyalakan kamera dan mikrofon pengguna. Tak hanya itu, Pegasus juga bisa melihat email dan pesan teks, serta mengakses informasi lokasi.
Peretasan yang dilakukan terhadap pengguna Meta ini menargetkan aktivis, jurnalis, diploma, dan lain-lainnya. Apple juga menggugat NSO Group karena menargetkan pengguna iPhone, melalui Pegasus.