Komdigi Blokir 6 Grup Facebook Penyuka Hubungan Sedarah

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komdigi) bergerak cepat merespons aduan masyarakat dengan memutus akses terhadap enam grup Facebook yang terbukti menyebarkan konten meresahkan serta bertentangan dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar, tindakan tegas ini menegaskan komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, terutama bagi anak-anak.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (16/5/2025). 

Alexander menuturkan, konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. Sebab, grup Facebook itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung (penyuka hubungan sedarah), khususnya kepada anak di bawah umur.

Respons cepat dari Meta juga mendapat apresiasi dari pemerintah. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik dalam perlindungan anak-anak di era digital.

Implementasi PP Tunas dan Tanggung Jawab Bersama

Pemutusan akses ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Regulasi ini mengatur kewajiban platform digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya serta memastikan hak mereka atas lingkungan digital yang sehat.

"Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan," tutur Alexander menjelaskan. 

Untuk itu, Komdigi pun menegaskan komitmennya terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang menyimpang serta mendorong kerja sama lintas sektor.

Selain itu, peran serta masyarakat juga dinilai vital dalam menciptakan ruang digital yang bersih dan ramah anak.

Pemerintah Luncurkan TUNAS, Komitmen Negara Lindungi Anak di Internet

Pada Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto, resmi meluncurkan kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS) dalam upaya melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital.

Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi platform digital menjamin perlindungan anak sebagai pengguna internet. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," tutur Presiden Prabowo seperti dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat (28/3/2025). 

Langkah Konkret Jamin Ruang Digital Aman untuk Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan, dengan meningkatnya jumlah anak-anak sebagai pengguna internet di Indonesia, risiko paparan konten negatif seperti kekerasan digital, pornografi, eksploitasi, hingga dampak psikologis kian mengkhawatirkan.

Untuk itu, TUNAS adalah langkah konkret negara dalam menjamin ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

"TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa,” ujarnya. 

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |