Jadi intinya...
- Nikita Mirzani siap jalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan pada 24 Juni 2025.
- Nikita berpesan ke Reza Gladys untuk menyiapkan mental hadapi persidangan.
- Nikita didakwa melanggar UU ITE dan TPPU, ditahan sejak 4 Maret 2025.
Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdana dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Hal itu disampaikan Nikita setibanya di pengadilan, yang dikawal beberapa petugas dari Kejaksaan.
Saat ini Nikita Mirzani diketahui mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ibu 3 anak tersebut bahkan menitipkan pesan kepada Reza Gladys, untuk mempersiapkan mentalnya menghadapi perkara ini di persidangan.
"Baik Alhamdulillah, siap siap (hadapi sidang). Siap dong," ujar Nikita Mirzani yang tampak mengenakan baju tahanan, setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Si Reza ratu flexing ya. Pakailah harta bendamu nanti di persidangan. Pesannya, siapin mentalnya," kata Nikita lagi menyampaikan pesannya untuk Reza Gladys.
Ngaku Siap Jalani Persidangan
Nikita kembali memastikan siap mengikuti sidang yang akan mengagendakan dakwaan ini Hanya saja ia tidak mengungkap apa yang akan disampaikan kepada Reza saat bertemu di persidangan nanti.
"Siap dong, kan ini yang ditunggu tunggu. Nanti kalian lihat sendiri dakwaannya ya. Nanti kan dia akan berhadapan dengan saya," tutur Nikita.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, dilaporkan Reza Gladys di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita dituding telah melanggar pasal 27B ayat 2 Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dan pasal pencucian uang atau TPPU pasal 184 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Ditahan Sejak 4 Maret 2025
Berdasarkan hasil penyelidikan, Nikita dan Maip pun ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani masa penahanan sejak 4 Maret 2025 di Polda Metro Jaya. Sejak berkas dinyatakan P21, masa penahanan Nikita dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nikita dan Mail diduga melanggar pasal 27B ko ayat (2) Pasal 45 ayat (10) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 368 kitab Undang Undang Hukum Pidana dan atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang Undang nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi