Sandra Dewi Ajukan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Korupsi Harvey Moeis, Rumah Hingga Kondominium

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari Sandra Dewi. Bintang sinetron Cinta Indah mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.

Kasus korupsi ini menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang kini divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar rupiah (subsider 8 bulan penjara), dan membayar uang pengganti Rp420 miliar. Vonis ini pukulan berat bagi Sandra Dewi dan kedua anaknya.

Antara pada Selasa (21/10/2025), mengabarkan, pemohon mengajukan keberatan yang teregistrasi dengan nomor perkara7/ PID.SUS/ KEBERATAN/ TPK/ 2025/PN.Jkt.Pst. Pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Sementara termohon yakni Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan seraya mengakui, saat ini berlangsung sidang keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi Harvey Moeis.

Bersaksi di Pengadilan, aktris Sandra Dewi membantah jika emas dan tas mewah yang disita adalah hasil korupsi. Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dimana suaminya, Harvey Moeis menjadi terdakwa.

Promosi 1

Apakah Akan Dikabulkan?

Andi Saputra menyebutkan sebagian aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi yakni beragam perhiasan, dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten, hingga rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta.

Selain itu, ada rumah di Permata Regency Jakarta, tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas mewah. “Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” kata Andi Saputra.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto

Dalam pengajuan keberatannya, Sandra Dewi berdalih, dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui iklan atau  endorsement, pembelian pribadi, hadiah, dan tidak terkait dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ada perjanjian pisah harta sebelum nikah. Andi Saputra mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10/2025). “Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto,” ujarnya.

Dasar Hukum Sidang Keberatan

“Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” cetus Andi Saputra. Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Akibatnya, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara miliaran rupiah. Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |