Respons Nikita Mirzani Atas Replik Jaksa: Gue Bingung, Banyak Banget yang Diada-adain!

10 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani menanggapi penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaannya, dalam sidang replik terkait dugaan kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.

Nikita Mirzani berpendapat banyak bantahan JPU yang bersifat mengada-ada. Namun bintang film Nenek Gayung menganggap sudah menjadi hal lumrah jika jaksa menolak seluruh pembelaan yang disampaikannya pekan lalu.

"Enggak tahu, gue juga bingung. Banyak banget yang diada-adain di replik,” kata Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

"Ya kan replik memang begitu, kalau replik dari jaksa kan ya pasti jaksa menolak. Nanti saja tunggu duplik dari aku,” Nikita Mirzani menambahkan.

Nikita Mirzani terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Tanggapan Nikita pun menimbulkan sensasi.

Enggak Harus Dokter

Nikita Mirzani menyoroti penilaian jaksa yang menganggapnya tidak memiliki kapasitas melakukan ulasan pada produk kecantikan atau skincare. Menurutnya untuk mengulas sebuah produk tidak harus memiliki latar belakang sebagai dokter.

“Ya kalau orang revieu skincare itu kan enggak harus dokter, yang penting dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya, enggak harus seorang dokter, gitu,” terang Nikita Mirzani.

Aku Yang Artis, Mereka Yang Jago Akting

Lebih lanjut Nikita Mirzani menanggapi tudingan jaksa yang menyebutnya penuh drama selama persidangan. Ia justru membalikkan tudingan itu kepada pihak jaksa yang dinilainya lebih pandai berakting.

“Ya padahal aku yang artis tapi mereka yang jago akting. Tapi tadi sister itu (jaksa) cantik dia, makeup-nya tebal banget,” ceplos Nikita Mirzani.

Pasal Memang Diubah?

Dalam responsnya terhadap replik Jaksa, Nikita Mirzani kembali menyoroti adanya dugaan perubahan pasal dalam surat dakwaan yang mereka terima. Ia mengklaim pasal yang digunakan jaksa untuk mendakwanya beda dengan pasal yang diterapkan penyidik di tingkat kepolisian.

"Memang diubah kan. Dari Polda kan 368, 27a ayat 1. Lah di dakwaan jadi 369, 27b ayat 2. Kan tidak ada yang pernah di BAP ayat-ayat itu,” pungkas Nikita Mirzani.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |