Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani mengungkap keberatannya atas isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di sidang perdana perkara dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Hal itu disampaikan Nikita Mirzani usai menjalani sidang. Ibu 3 anak tersebut menilai banyak isi dakwaan yang tidak sesuai dengan bukti rekaman yang sempat beredar. "Pembacaan dakwaan banyak yang dipotong-potong dari rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu," ujar Nikita Mirzani usai sidang.
"Isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail, dan tidak pernah Mail yang selalu aktif menghubungi Reza tapi Reza yang hubungi Mail terus," Nikita Mirzani menyambung.
Di kesempatan sama Nikita mengeluarkan secarik catatan yang ditulisnya, dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Catatan itu ditulis tertanggal 24 Juni 2025.
Tulisan Nikita Mirzani pada Bulan Juni
"Ini saya punya catetan karena saya udah lama nggak ketemu teman-teman awak media jadi saya daripada saya lupa mendingan saya bacakan. Ini adalah tulisan saya Selasa 24 Juni 2025," akunya.
Lebih lanjut Nikita pun membacakan isi surat tersebut. Ia meminta agar proses hukum di negeri ini ditegakkan dan dijalankan secara lurus dan adil, terkhusus perkara yang sedang dihadapinya.
Surat untuk Presiden Prabowo
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat, tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini, benar-benar diluruskan bukan diatensi dengan kekuasaan sehingga tidak lagi memilih mana yang benar dan salah. Saya telah menyelamatkan banyak muka orang Indonesia banyak orang, saya telah menyelamatkan muka banyak orang karena produk yang berbahaya dan overclaim. Namun penyidik hingga JPU bukannya mendalami atas produk tersebut malah saya yang ditahan," kata Nikita membacakan suratnya.
"Macam apa oknum-oknum aparat yang ada di Indonesia ini. JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," lanjut Nikita Mirzani, yang kemudian menuding JPU tidak mengindahkan BAP-nya.
Ditahan Sejak Maret 2025
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025 sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Reza Gladys. Mereka ditahan atas dugaan pemerasan, pengancaman serta tindak pidana pencucian uang.