Kubu Nikita Mirzani Bacakan Eksepsi 120 Halaman Dalam Kasus Reza Gladys, Sorot Ada Error in Subjecto

2 months ago 41

Liputan6.com, Jakarta Salah satu momen penting dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025), saat Nikita Mirzani membacakan eksepsi. Bintang film Nenek Gayung itu menangis kala memberi pesan kepada tiga anaknya.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan eksepsi yang dibacakan dalam sidang setebal 120 halaman. Ini buntut kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang dilaporkan Reza Gladys, pengusaha skincare sekaligus selebgram ternama.

“Ya, eksepsi kita ajukan ada 120 halaman. Yang paling penting dari eksepsi itu, bahwa terjadi error in subjecto. Artinya, korban yang sebenarnya itu adalah menurut eksepsi kami, perusahaan PT G. Jadi bukan dokter RG,” kata Fahmi Bachmid.

Eksepsi setebal 120 halaman itu akhirnya dibacakan secara bergantian di ruang sidang. Terkait error in subjecto, Fahmi Bachmid menjelaskan bahwa yang harusnya jadi korban itu bukan pribadi manusia tapi badan hukum perseroan.

Nikita Mirzani Selepet BPOM

Eksepsi yang dibacakan Nikita Mirzani seketika jadi omongan publik. Pasalnya, pelantun “Nikita Gang” menyenggol Badan Pengawasan Obat dan Makanan alias BPOM. Merespons hal ini, Fahmi Bachmid mengklaim itu bentuk sindiran menohok dari kliennya.

“Kalau memang tidak bisa melakukan sesuatu untuk kepentingan rakyat, jika memang tidak mampu melindungi rakyat, ngapain juga ada sebuah institusi atau lembaga. Sebetulnya, itu adalah sebuah sindiran kepada institusi tersebut,” ujarnya

Tak Mampu Lindungi Rakyat?

“Kalau Anda tidak mampu memberikan perlindungan kepada rakyat ya buat apa juga ada di republik ini?” Fahmi Bachmid menyambung, seraya membenarkan Nikita Mirzani menangis di ruang sidang. “Itu terkait dengan anaknya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Fahmi Bachmid datang bersama dua pengacara lainnya. Salah satunya Usman, yang menggarisbawahi bahwa eksepsi Nikita Mirzani terdiri 11 poin penting. Poin utamanya adalah error in subjecto.

Berdasarkan Dokumen

Kubu Nikita Mirzani mengklaim adanya korban yang tidak sesuai dengan hukum. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan dokter RG adalah korban. Namun, pihak Nikita Mirzani mengaku punya dokumen yang menjelaskan sebaliknya.

“Berdasarkan dokumen yang kami peroleh terdapat fakta hukum bahwa dokter RG ini bukan korban dalam perkara ini. Dalam hal tidak ada korban atau korban yang sebenarnya tidak melaporkan maka berdasar pasal 369 ayat 2 perkara ini tidak bisa dilanjutkan,” ulas Usman.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |