Kesaksian Fariz RM Soal Mengonsumsi Narkoba: Bukan untuk Kerja Hanya Relaksasi

2 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta Fariz RM memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta dalam agenda sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (26/6/2025).  

Fariz RM menegaskan tidak mengonsumsi narkoba untuk mendukung aktivitasnya di musik. Ia percaya kualitas karya yang baik lahir dari kondisi yang bersih tanpa pengaruh zat terlarang.

"Saya tidak pernah menggunakan narkotika untuk bekerja," kata Fariz RM kepada majelis hakim saat sidang. 

"Saya yakin dan percaya, hasil kerja yang baik itu bukan dari otak yang sedang terdistorsi," sambung Fariz RM.

Kondisi Santai

Lebih lanjut Fariz mengaku menggunakan narkoba bukan untuk meningkatkan produktivitasnya salam berkarya. Ia justru mengonsumsinya dalam kondisi santai. 

"Saya hanya menggunakan untuk relaksasi," akunya.

Ditangkap

Fariz RM diketahui ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Namun Fariz RM mengaku mengonsumsi sabu setelah manggung. 

"Saya menggunakan sabu hari Sabtu setelah pentas selesai," pungkasnya.

Pengedar Narkotika

Atas perbuatannya Fariz RM didakwa dengan tuduhan sebagai pengedar narkotika, sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. 

Fariz RM dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara.

Foto Pilihan

Tim The Musicians menyapa penonton saat Vindes Bahkan Voli 2 di Mahaka Square, Jakarta, Sabtu (31/5/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |