Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram sejuta pengikut, Lisa Mariana menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia pun berbagi kajian hukum merespons masalah tersebut.
Lisa Mariana mengaku punya anak hasil main gila dengan Ridwan Kamil. Tak mau dituding halusinasi, ia pun menantang Ridwan Kamil menjalani tes DNA agar dugaan perselingkuhan ini terang benderang. Hotman Paris menyebut kasus ini langka.
“Kasus langka terutama terkait dengan tes DNA. Itu kasus langka,” katanya. “Secara teori hukum dulu, ini diduga hubungan mau sama mau. Jadi tidak ada aspek penipuan. Tidak ada aspek pidana,” Hotman Paris menyambung.
Menurutnya, jika tak ada aspek pidana berarti polisi tidak bisa terlibat dalam tes DNA. Kalau ada aspek pidananya, maka akan lebih menguntungkan pihak perempuan karena polisi punya kekuatan untuk mengharuskan tes DNA secara pidana.
Pertama, Gugatan Perdata
Melansir video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (6/4/2025), Hotman Paris menyampaikan kajian dari aspek perdata. Ada dua jenis gugatan perdata yang bisa dilakukan Lisa Mariana bersama tim kuasa hukumnya.
“Satu, gugatan perdata untuk meminta Pengadilan menyatakan itu anak sah dari laki-laki. Satu lagi, gugatan tentang akan dilakukan tes DNA. Gugatan yang pertama, agar Pengadilan menyatakan itu anaknya si cowok, prematur. Karena belum ada tes DNA,” urainya.
Mau Tak Mau Harus Gugat Dulu
Hotman Paris menyebut, pihak wanita tak bisa langsung menggugat ke Pengadilan untuk menyatakan anaknya adalah anak tergugat karena belum ada bukti tes DNA. Chat, hubungan mesra, hingga check in tidak membuktikan bahwa itu anak RK di mata hukum.
“Sehingga, mau tidak mau harus gugat dulu. Pertama, yaitu gugatan perdata agar Pengadilan memerintahkan si laki melakukan tes DNA. Hanya perintah untuk tes DNA. Belum putusan mengenai bahwa itu anaknya,” Hotman Paris menerangkan.
Kalau Ternyata Menang...
“Kalau ternyata menang, terbukti bahwa itu anaknya, barulah gugat ganti rugi dan nafkah. Jadi perjuangan si wanita panjang. Pidana tidak bisa. Perdata tidak bisa langsung menyatakan bahwa itu anaknya karena belum ada tes DNA,” Hotman Paris mengakhiri.
Dalam pandangannya, perjuangan Lisa Mariana bisa memakan waktu bertahun-tahun bahkan tak menutup kemungkinan sewindu lamanya. Lisa Mariana dan Ridwan Kamil telah menyampaikan pernyataan sikap lewat kuasa hukum masing-masing, pekan lalu.