Liputan6.com, Jakarta P Diddy kembali ramai jadi sorotan media, jelang vonis terkait kasus hukumnya pada awal Oktober mendatang. Hal ini dipicu oleh permohonan sang pengacara yang menginginkan hukuman ringan untuk kliennya.
Dilansir dari People, Kamis (25/9/2025), memo yang dikirimkan pengacara P Diddy alias Sean Combs ini tebalnya mencapai 182 halaman, dan isinya adalah deretan alasan untuk meyakinkan bahwa pria 55 tahun itu tak dijatuhi hukuman lebih dari 14 bulan penjara. Sekadar mengingatkan, ia terbukti bersalah atas dua dakwaan transportasi untuk terlibat dalam prostitusi, dan vonisnya akan jatuh pada 3 Oktober lalu.
Deadline mencatat, mengingat Diddy sudah ditahan sejak tahun lalu, bila pria ini memang hanya akan divonis penjara 14 bulan, sang rapper hanya akan dibui dua bulan lagi. Artinya, bila keinginan ini terpenuhi, ia bisa menghirup udara bebas pada Natal tahun ini.
Apa alasan pengacara Diddy berkukuh sang rapper sebaiknya dapat hukuman ringan?
Pertama, pihak pengacara menyebut pengalaman mendekam di tahanan telah mengubah hidup P Diddy.
Tak ada habisnya usaha Diddy untuk bisa menghirup udara bebas, Sang rapper yang tengah terbelit aneka kasus kekerasan seksual ini sudah tiga kali mengajukan bebas bersyarat, tapi tiga kali pula keinginannya kandas.
Permintaan Tim Hukum untuk Pembebasan Cepat
"Hampir 13 bulan masa tahanan Tuan Combs telah mengubah hidupnya, ia produktif, dan menjadi bukti keinginannya untuk kembali ke keluarga dan komunitasnya serta menjalani kehidupan sebaik mungkin," ujar pengacaranya.
Dijabarkan lagi, "Ia telah meluangkan waktu untuk menjalani rehabilitasi yang diperlukan sejak hari pertama di MDC [Pusat Penahanan Metropolitan] — termasuk membersihkan diri dari semua zat terlarang."
Pengacara juga menyebut selama di tahanan, Diddy akhirnya lepas dari ketergantungan obat selama bertahun-tahun. Bahkan rapper "I'll Be Missing You" ini diklaim sekarang membantu dan menginspirasi napi lain.
Argumen untuk Pengurangan Hukuman
Dalam memo tersebut, diingatkan pula bahwa P Diddy sebelumnya tak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Bahkan disebutkan bahwa sang rapper punya tujuh anak serta seorang ibu lanjut usia yang bergantung padanya.
“Ia telah menjalani hukuman lebih dari setahun di salah satu penjara paling dikenal di Amerika—dan ia telah menjalankan hukuman itu sebaik-baiknya,” demikian pernyataan dalam dokumen tersebut.
Ia menambahkan, “Sudah waktunya bagi Tuan Combs untuk pulang ke keluarganya, agar ia dapat melanjutkan perawatannya dan mencoba memanfaatkan babak selanjutnya dalam kehidupannya yang luar biasa sebaik-baiknya... Hukuman yang tidak lebih dari 14 bulan sudah cukup dan tak melebihi dari yang diperlukan untuk mencapai tujuan vonis…"
Kasus yang Membelit Diddy
Seperti diberitakan sebelumnya, juri memutuskan Diddy bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Yakni dakwaan transportasi untuk terlibat dalam prostitusi terkait mantan kekasihnya, Cassie Ventura, dan seorang wanita yang disembunyikan identitasnya. Namun ia bebas dari tuduhan yang lebih serius dan memberinya ancaman penjara seumur hidup, yakni pemerasan dan perdagangan seks.
Putusan ini diambil setelah juri berdiskusi selama sekitar 12 jam.
Atas putusan bersalah ini, Diddy sebenarnya bisa menghadapi vonis 10 tahun penjara per dakwaan atau total 20 tahun penjara. Namun NBC News mengabarkan jaksa secara resmi meminta hukuman penjara 51 hingga 63 bulan (sekitar empat hingga lima tahun).