Liputan6.com, Jakarta Setelah mengundurkan diri sebagai pengacara Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi, Razman Nasution menyampaikan sejumlah pernyataan sikap kepada awak media. Ada sejumlah poin penting yang disorot.
Mulanya, Razman Nasution mengaku tak kenal pengacara baru pihak Vadel Badjideh untuk melawan kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Saya tidak tahu dia siapa tapi pengacara yang akan membantu Vadel itu dikonsultasikan oleh keluarga Badjideh ke saya. Pak Umar, Martin, Bintang, itu datang ke rumah saya dan disodorkanlah nama ini, tiba-tiba tadi muncul nama yang lain,” kata Razman Nasution.
Kepada keluarga Vadel Badjideh, Razman Nasution memberi tiga peringatan. Pertama, baca surat pengunduran dirinya dengan saksama. Kedua, jangan dilanggar. Ketiga, apa yang dijanjikan pengacara baru termasuk terbitna SP3 mesti ditagih.
Penangguhan Penahanan dan SP3
Dalam video konferensi pers yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (3/4/2025), Razman Nasution lantas menyinggung janji pengacara baru bisa menangguhkan penahanan Vadel Badjideh.
“Kan katanya ke saya, pengacara itu akan menangguhkan penahanan Vadel sebelum Lebaran. Dan bahkan bisa SP3, sampai saya bilang malam itu: Potong tangan saya kalau sebelum Lebaran bisa SP3 Vadel, potong tangan saya!” ujarnya.
Siapa Yang Tidak Senang?
Razman Nasution bicara apa adanya. Tak ingin memberi harapan palsu untuk keluarga Vadel Badjideh. Kini, Lebaran sudah lewat. Vadel Badjideh masih ditahan. Pihak Polres Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanannya.
Razman Nasution mencoba memahami kondisi ini. “Ya saya memahami perasaan Pak Umar Badjideh sebagai ayah dan Bu Titin, namanya anaknya akan dibantu mungkin bisa jadi SP3 dan ditangguhkan, siapa sih yang tidak senang?” Razman Nasution menyambung.
Kecuali Nikita Mirzani Cabut Laporan
Sejak awal Razman Nasution mewanti-wanti permohonan penangguhan penahanan untuk Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi. Berkali ia menggarisbawahi soal nihilnya peluang penangguhan penahanan.
“Tapi, karena saya orangnya blak-blakan langsung saya patahkan kalimatnya itu bahwa yang namanya SP3, kalau itu terjadi sebelum Lebaran, potong tangan saya. Kecuali NM mencabut laporannya itu pun deliknya delik aduan. Kalau delik umum, enggak bisa,” akunya.