Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani kembali berurusan dengan masalah hukum, tapi kini bukan perkara kasus viral yang melibatkan putrinya. Kanal News Liputan6.com mewartakan pada Kamis (20/2/2025) bahwa Nikita Mirzani menjadi tersangka atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan.
Penetapan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penyidik Direktorat Siber Polda Metro telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," tuturnya.
Awalnya, Nikita Mirzani dan asistennya yang bernisial IM hendak diperiksa pada hari ini, tapi batal karena sedang berhalangan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Pemeriksaan juga sudah diagendakan di kantor Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ditambahkan, "Dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan."
Minta Dijadwalkan Ulang
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut Nikita Mirzani dan asistennya IM meminta penjadwalan ulang."Permohonan yang diajukan kepada penyidik: untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," ucap dia.
Karena itu, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Terhadap saudari NM dan saudara IM diperiksa minggu depan," tandas dia.
Pengusaha RGP Mengaku Diperas Rp4 Miliar
Kasus ini bermula dari seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas hingga Rp 4 miliar, dan membuat laporan pada 3 Desember 2024 lalu
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU," kata Kombes Pol Ade Ary pada 10 Februari lalu.
Tuduh Dijelek-jelekkan di TikTok
Bermula dari perselisihan antara korban RGP dan Nikita Mirzani. Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Komunikasi terjadi pada 13 November 2024
"Korban menghubungi terlapor yang merupakan asisten dari saudari NM melalui WhatsApp, ke dua nomor WhatsApp, dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan saudari NM," ujar dia.