Liputan6.com, Jakarta Pada Selasa, 29 April 2025, Paula Verhoeven bersama kuasa hukumnya, Erwin Natosmal Oemar dan Ainul Yaqin, melakukan kunjungan ke Dewan Pers yang terletak di Jakarta Pusat. Kunjungan ini dilakukan untuk menyampaikan keberatan atas pemberitaan media yang dianggap melanggar privasi Paula. Pemberitaan tersebut memuat informasi pribadi yang sensitif, termasuk data medis Paula, yang bersumber dari unggahan di media sosial setelah putusan cerai antara Paula dan Baim Wong pada 16 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Paula mengungkapkan dua poin utama keberatan mereka. Pertama, mereka menyoroti bagaimana seharusnya media merespons dan menangani data pribadi, khususnya data medis yang seharusnya dilindungi. Kedua, mereka menyatakan ketidakpuasan atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan tidak menghargai privasi klien mereka. Menurut mereka, penting untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi sensitif.
Dewan Pers menyambut baik kunjungan tersebut dan memberikan arahan prosedural untuk pengaduan resmi. Mereka menyarankan agar pihak Paula lebih proaktif dalam melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga etika jurnalistik dan privasi individu.
Keberatan Kuasa Hukum Paula Verhoeven
Dalam pertemuan yang berlangsung, kuasa hukum Paula mengemukakan keberatan mereka terhadap pemberitaan yang beredar. Mereka merasa bahwa media telah melanggar privasi kliennya dengan menyebarluaskan informasi yang bersifat pribadi dan sensitif. Hal ini menjadi perhatian serius karena data medis Paula seharusnya dilindungi dan tidak disebarluaskan tanpa izin.
“Kami ingin menekankan pentingnya kode etik jurnalistik dan perlunya konfirmasi sebelum mempublikasikan informasi sensitif,” ujar Erwin Natosmal Oemar, salah satu kuasa hukum Paula. Pernyataan ini menegaskan bahwa media harus bertanggung jawab terhadap informasi yang mereka sampaikan kepada publik.
Selain itu, mereka juga menyoroti bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat merugikan reputasi seseorang. Dalam konteks ini, Paula merasa dirugikan oleh informasi yang tidak akurat dan tidak berimbang yang disebarkan oleh media.
Tindakan Selanjutnya oleh Kuasa Hukum
Sebagai langkah selanjutnya, kuasa hukum Paula berencana untuk melaporkan akun Instagram yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi privasi klien mereka dari penyebaran informasi yang tidak benar.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak klien kami,” kata Ainul Yaqin, kuasa hukum lainnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan tim kuasa hukum dalam menanggapi pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, Paula juga dijadwalkan untuk mengunjungi Komnas Perempuan pada 30 April 2025, untuk meminta dukungan atas kasus yang dihadapinya. Kunjungan ini menunjukkan bahwa Paula ingin mendapatkan perlindungan dan dukungan dari lembaga yang berwenang.
Respon Dewan Pers dan Prosedur Pengaduan
Dewan Pers memberikan respon positif terhadap kunjungan kuasa hukum Paula Verhoeven. Mereka menyarankan agar pihak Paula lebih aktif dalam melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang merugikan. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terdistorsi.
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers juga menjelaskan prosedur pengaduan resmi yang dapat dilakukan oleh Paula dan kuasa hukumnya. Mereka menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk mengajukan pengaduan terhadap media yang dianggap melanggar etika jurnalistik.
Dengan adanya arahan dari Dewan Pers, diharapkan Paula dapat mengambil langkah yang tepat untuk melindungi privasinya dan menegakkan hak-haknya sebagai individu yang dirugikan oleh pemberitaan yang tidak bertanggung jawab.