Liputan6.com, Jakarta Perceraian Paula Verhoeven dengan Baim Wong masih berbuntut panjang. Setelah mengadu ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Paula bersama kuasa hukumnya mendatangi Komnas Perempuan.
Kedatangan Paula Verhoeven bersama tim penasihat hukumnya guna mengadukan terkait dugaan tindakan diskriminasi atas pernyataan pejabat publik terkait putusan perceraiannya. Selain itu Paula melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selama berumah tangga.
"Ya jadi Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner yaitu Ibu Sundari, Kang Irwan dan Bapak Deden Suhendar," ujar Siti Aminah, selalu tim kuasa hukum Paula Verhoeven, di Komnas Perempuan, Rabu (30/4/2025).
"Kami menyampaikan 2 laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini oleh saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," sambung Siti Aminah.
Kekerasan Fisik
Pada kesempatan itu pihak Paula juga menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kekerasan fisik yang dialaminya. Menurutnya, bentuk kekerasan ekonomi dalam khasanah hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi.
"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV yang memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Ibu Paula," jelas Siti Aminah.
Objektif dan Jujur
Siti Aminah juga membahas aduannya atas pernyataan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur. Objektif yang dimaksud adalah menyampaikan apa adanya tanpa memasukkan opini personal.
"Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dalam salah satu mandatnya, negara termasuk pejabat negara diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan yang sifatnya stereotipe gender," urainya.
Menerima Pengaduan
Siti Aminah memastikan Komnas Perempuan telah menerima pengaduannya terkait permasalahan yang sebelumnya disampaikan. Dalam hal ini, Komnas Perempuan diwakili oleh ketiga komisionernya.
"Komnas Perempuan diwakili oleh ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," ucap Siti Aminah.