Alasan Keenan Nasution Baru Sekarang Gugat Vidi Aldiano Sebesar Rp 24,5 Miliar

3 months ago 51

Liputan6.com, Jakarta Keenan Nasution dan Rudi Pekerti telah mengajukan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano dengan tuntutan sebesar Rp 24,5 miliar. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu 'Nuansa Bening'. Menurut Keenan, pelanggaran ini terjadi selama 16 tahun dan mencakup 31 pertunjukan komersial yang dilakukan oleh Vidi tanpa izin.

Dalam pernyataannya, Keenan menjelaskan, "Awalnya ada kesepakatan penggunaan lagu tersebut hanya untuk CD, namun Vidi Aldiano menggunakannya untuk berbagai pertunjukan komersial tanpa izin." Hal ini menunjukkan bahwa Vidi tidak hanya melanggar kesepakatan awal, tetapi juga tidak memberikan laporan pendapatan dari penggunaan lagu tersebut, termasuk royalti Nada Tunggu (RBT).

Gugatan ini mencakup rincian denda yang signifikan, di mana Rp 10 miliar dituntut untuk dua dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013, sementara Rp 14,5 miliar untuk 29 dugaan pelanggaran yang terjadi antara 2016 dan 2024. Keenan dan Rudi juga meminta jaminan sita rumah Vidi Aldiano untuk memastikan pembayaran ganti rugi jika gugatan mereka dikabulkan.

Rincian Gugatan yang Diajukan

Gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencakup total denda sebesar Rp 24,5 miliar yang terdiri dari beberapa komponen. Denda ini bukan merupakan royalti, melainkan penalti atas pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh Vidi Aldiano. Dalam rincian gugatan, Keenan dan Rudi menekankan bahwa angka tersebut didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Untuk dua pelanggaran yang terjadi pada tahun 2009 dan 2013, mereka menuntut Rp 10 miliar. Sementara itu, untuk 29 pelanggaran yang terjadi antara 2016 hingga 2024, tuntutan mencapai Rp 14,5 miliar. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dianggap telah dilakukan oleh Vidi Aldiano selama bertahun-tahun.

Dalam upaya untuk memastikan bahwa ganti rugi dapat dibayarkan jika gugatan mereka diterima, Keenan dan Rudi meminta jaminan sita atas rumah Vidi Aldiano. Ini adalah langkah yang menunjukkan bahwa mereka ingin melindungi hak-hak mereka sebagai pencipta lagu.

Proses Pertemuan dan Negosiasi

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengungkapkan bahwa mereka baru menyadari pelanggaran ini setelah pihak lain meminta izin untuk menggunakan lagu 'Nuansa Bening'. Hal ini menjadi titik awal bagi mereka untuk menelusuri kembali penggunaan lagu tersebut oleh Vidi Aldiano. Pertemuan yang dilakukan dengan Vidi dan Harry Kiss pada tahun 2024 tidak menghasilkan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak.

Dalam pertemuan tersebut, Keenan berharap dapat mencapai kesepakatan yang adil, namun sayangnya, hal itu tidak terwujud. Keenan menegaskan bahwa mereka telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak Vidi untuk menyelesaikan masalah ini.

Dengan tidak adanya kesepakatan, Keenan dan Rudi merasa terpaksa untuk membawa masalah ini ke jalur hukum. Mereka berharap melalui gugatan ini, hak cipta mereka sebagai pencipta lagu dapat dihormati dan dilindungi.

Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik. Pelanggaran hak cipta dapat merugikan pencipta lagu secara finansial dan emosional. Keenan dan Rudi berharap bahwa dengan menggugat Vidi Aldiano, mereka dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati hak cipta.

Dalam industri musik yang semakin berkembang, perlindungan hak cipta menjadi semakin krusial. Para pencipta lagu harus merasa aman bahwa karya mereka tidak akan disalahgunakan tanpa izin. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para musisi untuk selalu mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan ada kesadaran lebih tinggi mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan perjanjian yang telah dibuat antara pencipta dan pengguna lagu.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |