:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197905/original/080333500_1745487185-20250424-Fachri_Akbar-HER_1.jpg)
1/8
Aktor Fachri Albar saat dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197906/original/009362200_1745487186-20250424-Fachri_Akbar-HER_3.jpg)
1/8
Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197907/original/039562300_1745487186-20250424-Fachri_Akbar-HER_7.jpg)
1/8
Fachry Albar dihadirkan pada rilis kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197908/original/077180200_1745487186-20250424-Fachri_Akbar-HER_8.jpg)
1/8
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu dengan berat 0,65 gram; satu paket ganja berat 1,11 gram; dua linting ganja berat 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam, cangklong, bong, hingga korek modifikasi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197909/original/007545100_1745487187-20250424-Fachri_Akbar-HER_6.jpg)
1/8
Fachry Albar ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025), pukul 20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197910/original/042107000_1745487187-20250424-Fachri_Akbar-HER_4.jpg)
1/8
Ketika dilakukan penangkapan, Fachry Albar sedang sendirian dan dalam keadaan sadar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197911/original/080279600_1745487187-20250424-Fachri_Akbar-HER_5.jpg)
1/8
Ini merupakan yang ketiga kalinya Fachry Albar terlibat kasus narkoba setelah sebelumnya pada tahun 2007 dan 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197912/original/019767900_1745487188-20250424-Fachri_Akbar-HER_2.jpg)
1/8
Atas perbuatannya, Fachry Albar dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)