Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan menggelar razia blok hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) minimal dua kali sepekan.
Selama satu tahun periode pemerintahan Prabowo Subianto atau sejak Kemenimipas berdiri, 11.962 kegiatan razia telah dilaksanakan. Hingga 15 Oktober 2025, razia menyita 24.537 senjata tajam, 10.572 ponsel, serta 21.843 benda elektronik lainnya. Selain itu, ditemukan sembilan kasus narkoba.
Capaian ini disampaikan oleh oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui video "IMIPAS Setahun Bergerak Berdampak" dalam akun media sosial pribadinya, Senin (20/10). Ia menegaskan, seluruh barang hasil razia akan dimusnahkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, komitmen zero halinar (ponsel, pungutan liar atau pungli, dan narkoba) bukan slogan semata. Komitmen tersebut menjadi bentuk keseriusan Kemenimipas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat, dengan penindakan tegas bagi jajaran Kemenimipas yang terbukti melanggar.
"Kami berkomitmen, dalam hal ini kepala-kepala lapas di seluruh Indonesia, untuk agar tidak ada satupun HP di dalam lapas. Termasuk petugas-petugas lapas ketika sedang bekerja, karena terkadang mereka memanfaatkan petugas. Petugas yang terbukti terlibat juga sudah kita beri hukuman tegas dari mulai mutasi hingga dipidanakan secara hukum," ujar Agus.
Adapun warga binaan dengan hukuman berat dan masih terindikasi peredaran narkoba, disebut Agus akan mendapatkan pengamanan yang lebih optimal, guna menciptakan kondisi yang kondusif.
"Mereka dengan hukuman berat dan masih terindikasi dengan jaringan peredaran narkoba, kami pindahkan ke lapas Nusakambangan, super maximum security. Dengan harapan dengan ditempatkannya mereka di sana dapat memutus jaringan mereka," katanya.
Komitmen memerangi peredaran halinar di Lapas dan Rutan pun diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Senin (20/10).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi menuturkan bahwa komitmen tersebut bukanlah aksi seremonial semata, melainkan wujud perjanjian dan keseriusan jajaran Ditjenpas dalam memberantas halinar di Lapas dan Rutan.
"Terima kasih kepada seluruh UPT yang telah melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Komitmen ini bukan hanya tertulis, tapi aksi nyata yang ditekankan secara berkala," ujarnya.
"Kami kembali menekankan agar tidak terjadi pelanggaran keamanan sehingga tidak terjadi peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar), serta penipuan terhadap Warga Binaan. Kami ingatkan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap Warga Binaan. Apabila masih terjadi pelanggaran, akan diterapkan evaluasi dan hukuman disiplin," tambah Mashudi.
Razia tersebut menjadi salah satu strategi signifikan Kemenimipas guna menutup celah peredaran halinar dan berbagai pelanggaran. Dalam pelaksanaannya, Ditjenpas berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain, mulai Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.
Secara umum, komitmen Kemenimipas dalam memberantas peredaran halinar ini merupakan wujud keseriusan dalam menyelenggarakan sistem pemasyarakatan yang efektif. Langkah ini sejalan dengan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam program memberantas peredaran narkotika dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan.
Program tersebut diimplementasikan dengan memprioritaskan integritas sistem pemasyarakatan demi pencapaian reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan.
(rea/rir)