Warga Gugat Penahanan di Polres Jaktim, Urusan Waris Berbuntut Panjang

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang warga bernama Armando Herdian menggugat penahanan dan penetapan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur dengan menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang praperadilan digelar perdana di PN Jaktim, Selasa (21/10), dengan turut menghadirkan penyidik kepolisian dari Polres Jaktim selaku termohon di persidangan.

Armando ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Polres Jakarta Timur melalui surat: S.Tap/120/VI/2025/Satreskrim/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tanggal 5 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Armando dituduh menggelapkan uang hasil jual tanah waris keluarganya, Tanudibroto, oleh seseorang bernama Abdurrohim. Orang asing dalam kehidupan keluarga Tanudibroto itu melaporkan Armando ke polisi sejak tiga tahun silam, persisnya 30 Mei 2022.

Pengacara keluarga Tanudibroto dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Indonesia (UI) menilai penetapan tersangka terhadap Armando tidak didasari pada kecukupan dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Agenda sidang perdana merupakan pembacaan permohonan praperadilan. Inti permohonan pada pokoknya mengabulkan permohonan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Kasus ini bukan pidana sebenarnya," ujar Puspa Pasaribu dari LKBH UI kepada CNNIndonesia.com saat ditemui di PN Jakarta Timur.

Apalagi, kata Puspa, Polda Metro Jaya telah menghentikan laporan serupa yang juga menyeret Armando (Laporan Polisi Nomor: LP/B/4314/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 September 2021).

Penghentian penyelidikan tersebut lewat surat bernomor: S.Tap/39/I/2022/DIT RESKRIMUM tertanggal 31 Januari 2022.

Puspa menjelaskan fakta tersebut sudah disampaikan Armando kepada penyidik Polres Jakarta Timur, namun tidak diindahkan. Menurut dia, kondisi itu menunjukkan kesan Polres Metro Jakarta Timur berat sebelah dan tidak sejalan dengan penilaian Polda Metro Jaya yang pada pokoknya dalam surat penghentian penyelidikan menyatakan "tidak menemukan adanya peristiwa pidana".

"Sudah ada penghentian penyelidikan oleh Polda Metro Jaya sehingga dalam hal ini ada ketidaksinergian antara Polda Metro Jaya dengan Polres Jakarta Timur," ucap Puspa.

Atas permasalahan tersebut, LKBH UI mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Timur pada Senin, 6 Oktober 2025 untuk menguji prosedur formil yang dijalankan penyidik Polres Jakarta Timur. Laporan teregistrasi dengan nomor perkara: 6/Pid.Pra/2025/PN JKT.TIM.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurizzal telah mengonfirmasi penahanan dan penetapan Armando Herdian dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alfian saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Alfian tak menjelaskan lebih rinci perihal kasus ini yang sebelumnya sudah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Metro Jaya. 

Pihak Polres Jaktim akan membacakan jawaban selaku termohon praperadilan pada agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan ini. Sidang lanjutan juga menjadwalkan penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak pemohon dan termohon di persidangan.

Belum ada pernyataan dari pelapor Abdurohim terkait kasus ini. 

Sengketa waris yang sudah ketok palu

LKBH UI telah melayangkan surat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk meminta pengawasan terhadap aporan polisi yang membuat Armando ditahan.

Dalam surat bernomor: S-18/UN2.F5.LKBH/PPM.01/2025 tertanggal 17 Juli 2025, LKBH UI menegaskan pada pokoknya perkara yang dipersoalkan ini adalah mengenai uang warisan keluarga Tanudibroto yang ingin diambil dan dikuasai oleh pihak di luar keluarga yang bukan ahli waris.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat permohonan monitoring penanganan perkara yang diajukan LKBH UI tersebut.

"Sudah ada, tindak lanjut Kompolnas," ujar Yusuf melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/10).

Surat yang diserahkan LKBH UI ke Kompolnas menjelaskan bahwa kasus hukum yang dihadapi Armando tersebut bermula dari proses penetapan ahli waris terhadap dua bidang tanah milik almarhum Tanudibroto (kakek dari Armando) seluas +21.860 meter persegi (m2) beralaskan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Dukuh II No.1B dan seluas +13.700 m2 beralaskan Hak Milik Adat Persil yang terletak di Nomor 12 b, blok D.III, Kohir Nomor C.248 di Kelurahan Dukuh, Jakarta Timur dengan total luas +36.000 m2.

Saat itu, seseorang bernama AL terlibat sebagai kuasa dalam proses penetapan ahli waris almarhum Tanudibroto. Namun, sebelum pembagian harta warisan tersebut dapat dilakukan, tepatnya pada 9 Maret 2015, Paul Tanudibroto yang merupakan ayah dari Armando meninggal dunia.

Dalam perjalanannya, diduga ada indikasi AL berkeinginan menguasai harta warisan dengan melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah bernama RW dan pihak yang tidak pernah dikenal maupun dihadirkan hingga sekarang yakni Abdurrohim, yang tak lain merupakan pelapor Armando di Polres Jaktim.

Abdurrohim, berdasarkan informasi dari kuasa hukumnya saat hadir di sidang Praperadilan di PN Jakarta Timur, Selasa (14/10), disebut tengah menderita stroke.

Masih berdasarkan surat LKBH UI, AL bersama RW dan Abdurrohim membuat perjanjian-perjanjian dengan nominal yang disepakati sendiri tanpa pernah melibatkan keluarga Tanudibroto selaku ahli waris dalam transaksi jual beli tanah warisan.

Keluarga Tanudibroto pun akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Tangerang. Mereka menggugat AL, RW, Abdurrohim dan beberapa orang lainnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 14 Juni 2023, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan para tergugat.

Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Hakim juga menghukum RW selaku tergugat IV untuk mengembalikan Persil No. 12 b Blok D. III, Kohir No C 428 di Kelurahan Dukuh seluas ±1600 M2 kepada penggugat.

"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," sebagaimana dilansir dari putusan perkara nomor: 329/Pdt.G/2022/PN.Tng.

Perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Agus Iskandar dengan hakim anggota Nanik Handayani dan Wadji Pramono. Panitera Pengganti Ikat.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau tingkat banding pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Majelis hakim banding yang terdiri dari Bambang Sasmito, Efendi Pasaribu, dan Posman Baskara menyetujui pertimbangan dan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pertimbangan dimaksud telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |