Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dilaporkan akan menarik pajak dari penjual online yang berdagang di platform e-commerce. Kebijakan ini disebut bisa meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan keseteraan perlakuan antara toko online dan offline.
Menanggapi wacana tersebut, idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) menyatakan pihaknya akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," tutur Sekterasi Jenderal idEA Budi Primawan usai dihubungi Tekno Liputan6.com, Kamis (26/6/2025).
Kendati demikian, menurut Budi, mengingat belum ada aturan resmi soal penarikan pajak ini, idEA belum bisa memberikan tanggapan teknis terkait wacana ini.
Hanya untuk sekarang, ia menuturkan, wacana ini sudah disosialisasikan secara terbatas oleh Direktor Jenderal Pajak (DJP) pada sejumlah marketplace sebagai bagian dari proses implementasi.
Untuk itu, ia mengatakan, jika nantinya platform ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual pribadi dengan omzet tentu, implementasinya tentu akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya UMKM digital.
Pastikan Kesiapan
"Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," ujarnya melanjutkan.
Di samping itu, idEA juga menyatakan, siap bekerja sama dengan DJP untuk mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional.
Dengan catatan, Budi menuturkan, kebijakan tersebut tidak menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.
Implementasi Bertahap
Untuk itu, idEA mendorong kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap. Sebab, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti kesiapan para pelaku UMKM, hingga kesiapan infrastruktur platform dan pemerintah.
Hal lain yang juga tidak bisa luput dari perhatian adalah pentingnya sosialisasi yang luas dan komprehensif pada masyarakat.
"Kami percaya keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional," ujarnya.
Wacana Pemerintah Tarik Pajak dari Penjual Online
Dikutip dari The Economic Times, informasi soal wacana pemerintah itu disampaikan oleh dua sumber industri yang mengetahui langsung rencana tersebut.
Dokumen internal turut mengonfirmasi arah kebijakan itu. Salah satu sumber menyebutkan bahwa regulasi ini kemungkinan akan diumumkan paling cepat bulan depan, menyusul penurunan penerimaan negara yang cukup signifikan sepanjang tahun ini.
"Ini bagian dari upaya untuk menambal kebocoran penerimaan negara, sekaligus mengatur pasar digital yang saat ini tumbuh begitu cepat," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya karena tidak memiliki wewenang untuk berbicara kepada publik.
Regulasi baru ini diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah platform besar seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.