Liputan6.com, Jakarta Musisi Rayen Pono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4/2025) siang. Kedatangannya guna melaporkan musisi Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan marga keluarga besar Rayen saat diskusi tentang Undang Undang Hak Cipta di Senayan beberapa waktu lalu.
Rayen Pono bersyukur pelaporan berjalan dengan lancar. Ia menyebut pihak polisi menerima baik laporannya terhadap Ahmad Dhani, berikut dengan bukti-bukti pendukung atas dugaan penghinaan tersebut.
"Saya didampingi kuasa hukum, ini Pak Jajang dan Ibu Fani beserta semua tim. Intinya laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik," ujar Rayen Pono usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.
"Terkait unsur unsur pasal juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya semua sudah sesuai harapan kami lah," sambung Rayen Pono.
Bukti Video
Jajang selaku kuasa hukum Rayen menjelaskan, pihaknya menyerahkan bukti video dugaan penghinaan yang telah dilakukan Dhani saat diskusi UU Hak Cipta. Selain itu, Rayen menyertakan bukti chat WhatsApp dari keluarga, yang keberatan dengan sikap Dhani.
"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga, kemudian bukti bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas komunitas dari marga," jelas Jajang.
Menyayangkan
Jajang menyayangkan sikap Dhani yang demikian. Apalagi dugaan penghinaan ini dilakukan seorang publik figur dan anggota dewan, yang diharapkan memberi teladan kepada masyarakat.
"Apalgi yang melakukannya publik figur yang semuanya orang tau yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Apalagi terlapor adalah anggota dewan dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," urainya.
Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Atas perbuatannya Dhani disangkakan pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Ini laporan kira sudah masuk dan sudah keluar bukti laporannya," pungkas Jajang.