Jadi intinya...
- Nikita Mirzani menduga Reza Gladys mengondisikan aparat hukum.
- Nikita memiliki bukti rekaman suara dan tangkapan layar pesan.
- Hakim menyarankan Nikita lapor jika ada indikasi transaksional.
Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Sebelum sidang dimulai, artis yang akrab disapa Niki itu minta waktu untuk menyampaikan pernyataan pribadi.
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani menyampaikan hal mengejutkan. Ia mengaku menemukan dugaan pengondisian aparat hukum oleh pihak Reza Gladys.
"Majelis Hakim yang mulia pada kesempatan saat ini saya sampaikan bahwa saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan," kata Nikita Mirzani di ruang sidang.
Menurutnya, rekaman tersebut menunjukkan indikasi adanya campur tangan pihak tertentu terhadap jalannya proses hukum. Bintang film Nenek Gayung menyebut nama Reza Gladys dan keluarganya dalam dugaan tersebut.
Dari Keluarga Reza Gladys
"Yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys, yang mana Reza Gladys atau keluarganya sangat patut diduga telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia," ungkapnya.
Nikita Mirzani juga mengaku memiliki bukti rekaman suara dan tangkap layar pesan, untuk menguatkan dugaannya. Ia memohon setelah Majelis Hakim memeriksa bukti itu akan membebaskan dirinya dari tahanan.
Dengar Isi Flashdisk
"Saya mohon setelah Majelis Hakim yang mulia mendengar isi flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," ujar Nikita Mirzani.
Menanggapi pernyataan Nikita Mirzani, ketua Majelis Hakim menyarankan untuk menempuh upaya sesuai prosedur yang berlaku. Ia mengimbau Nikita Mirzani tak ragu membuat laporan, jika menemukan indikasi transaksional atas proses hukum perkara ini.
Silakan Laporkan kepada Yang Berwajib
"Silakan dilaporkan kepada yang berwajib begitu. Jadi jangan ragu-ragu kalau ada pihak dari dalam maupun dari luar yang ada transaksional mengatasnamakan hakim, ya silakan sekarang juga dilaporkan. Enggak usah ragu-ragu," ucap Hakim Ketua.
Sidang lanjutan Nikita Mirzani masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. Dalam hal ini JPU menghadirkan dokter kecantikan Oky Pratama.