Roy Suryo Ngaku Diminta TPUA Jadi Ahli di Gelar Perkara Ijazah Jokowi

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo mengaku diminta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menjadi saksi ahli terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara khusus terkait aduan masyarakat (dumas) TPUA itu pada 9 Juli mendatang.

"Bukan di Polda Metro (diperiksa), tetapi Bareskrim dan sebagai ahli yang diajukan oleh TPUA. Saya sudah ready, siap hadir kalau jadi ada gelar perkara khusus tersebut di Bareskrim tadi. Namun info terbaru yang diterima malam tadi dari TPUA gelar ditunda sampai besok Rabu minggu depan," kata Roy saat dikonfirmasi, Kamis (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telah mengeluarkan undangan gelar perkara khusus bagi kedua belah pihak, yakni TPUA dan tim Jokowi, pada 30 Juni 2025.

Lalu, TPUA pada tanggal 2 Juli 2025 menyampaikan surat permohonan agar bisa menghadirkan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus.

TPUA kemudian meminta agar gelar perkara khusus dijadwalkan ulang hingga mereka mendapatkan kepastian soal nama-nama yang hendak dilibatkan. Maka dari itu, gelar perkara khusus dijadwalkan digelar pada 9 Juli 2025.

"Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 karena, kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu," tutur Trunoyudo.

TPUA diketahui melayangkan aduan masyarakat terkait temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) soal cacat hukum ijazah S1 Jokowi. Aduan tersebut tercatat dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa ijazah S1 Jokowi asli.

Namun, TPUA menolak hasil tersebut karena beberapa alasan, salah satunya karena pengadu dan teradu tidak dilibatkan dalam gelar perkara. Maka dari itu, TPUA meminta untuk dilaksanakannya gelar perkara khusus.

Polda Metro Jaya tengah mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.

Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.

Polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diserahkan ke kepolisian saat Jokowi dan tim kuasa hukum membuat laporan, antara lain flashdisk berisi 24 tautan video Youtube dan konten media sosial X hingga fotokopi ijazah.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam proses penyelidikan laporan tersebut. Antara lain, Roy Suryo, Tifauzia alias dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar hingga Kader PSI Dian Sandi.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |