Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Toko Roti Klaim Gluten Free

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 21 Okt 2025 14:18 WIB

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan soal dugaan penipuan klaim gluten free oleh sebuah toko roti yang menyebabkan seorang balita jatuh sakit. Ilustrasi. Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan soal dugaan penipuan klaim gluten free oleh sebuah toko roti yang menyebabkan seorang balita jatuh sakit. (iStockphoto/a_namenko)

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan soal dugaan penipuan klaim gluten free oleh sebuah toko roti yang menyebabkan seorang balita jatuh sakit.

Laporan itu dilayangkan oleh ibu korban berinisial FE dan teregister dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2025.

Dalam laporannya, FE menerangkan dirinya membeli roti di toko milik terlapor pada rentang waktu Agustus-September 2025. Roti itu dibeli untuk dikonsumsi anaknya yang berusia 17 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membeli roti kue untuk dikonsumsi anak korban yang berusia 17 bulan dari akun Instagram Bake & Grind yang diduga milik terlapor FN," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (21/10).

Merujuk laporan, Ade Ary menyebut dalam promosinya FN selaku pemilik toko menjanjikan bahwa produk yang dijualnya itu adalah gluten free.

Gluten free adalah makanan yang tidak mengandung protein gluten, yang ditemukan pada biji-bijian seperti gandum, jelai, dan gandum hitam.

"(Terlapor) menjanjikan roti gluten free, dairy free, vegan dan plant based. Namun faktanya produk yang dijual tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tutur Ade Ary.

"Sehingga mengakibatkan anak korban mengalami kondisi penurunan kesehatan secara drastis di mana anak korban didiagnosa menderita eczema akut," sambungnya.

Dalam laporannya itu, pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, lembar laporan uji lab hingga rekam medis.

Pelapor melaporkan FN selaku pemilik toko roti terkait Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 Jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 3,4,5 Undang-undang RI NO 8/2010 tentang TPPU.

Disampaikan Ade Ary, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan tengah dilakukan penyelidikan.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |