Liputan6.com, Jakarta Umi Pipik baru-baru ini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Didampingi putranya, Abidzar Al Ghifari, Umi Pipik melaporkan akun-akun tersebut pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan nomor laporan LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini didasarkan pada dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.
Dalam pernyataannya, Umi Pipik menegaskan bahwa tindakan hukum ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perundungan di media sosial. "Kalau saya kan sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan (yang dilakukan seseorang) terhadap saya," ujarnya. Ia berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang menjadi korban perundungan.
Umi Pipik datang ke Polda Metro Jaya dengan bukti berupa screenshot cuitan dari akun-akun yang dilaporkan, yaitu @sound****** dan @franco*****. Ia merasa berhak mendapatkan perlindungan hukum dan berharap agar tindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi netizen yang melakukan perundungan di media sosial.
Langkah Hukum yang Diambil Umi Pipik
Umi Pipik, yang mengenakan busana muslim serba hitam dan cadar, didampingi kuasa hukum Rendy Anggara Putra dan putranya Abidzar Al Ghifari, mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, ia menyoroti pentingnya melawan perundungan yang tidak hanya menimpa figur publik, tetapi juga masyarakat umum. "Perundungan tak hanya terjadi kepada figur publik. Yang bukan selebritas pun pasti tak nyaman saat dirundung," jelasnya.
Rendy Anggara Putra, kuasa hukum Umi Pipik, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan delik aduan yang mengharuskan orang yang terkena kejahatan untuk melapor ke polisi. Sebelumnya, Abidzar Al Ghifari telah melayangkan somasi kepada akun-akun tersebut karena unggahan yang dianggap menghina ibunya. "Ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku," tambah Rendy.
Umi Pipik juga menekankan bahwa bukti yang disiapkan berupa screenshot cuitan dari akun-akun yang dilaporkan menunjukkan bahwa komentar yang diterima mengandung penghinaan dan ujaran kasar. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi orang lain untuk tidak takut melaporkan tindakan perundungan yang mereka alami.
Reaksi dan Harapan Umi Pipik
Setelah melaporkan dua akun tersebut, Umi Pipik berharap agar tindakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perundungan di media sosial. Ia menyadari bahwa perundungan di dunia maya semakin marak dan dapat berdampak negatif bagi banyak orang. "Saya ingin agar semua orang tahu bahwa kita punya hak untuk melindungi diri kita dari perundungan," ungkapnya.
Umi Pipik juga mengingatkan bahwa perundungan tidak hanya berdampak pada figur publik, tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan mental individu yang menjadi korban. Ia berharap agar masyarakat lebih sadar akan dampak dari perundungan dan lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial.
Dengan langkah ini, Umi Pipik ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap perundungan di media sosial sangat penting. Ia berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk lebih serius menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
Proses Pelaporan dan Bukti yang Dihadirkan
Dalam proses pelaporan, Umi Pipik datang dengan sejumlah bukti yang menunjukkan tindakan perundungan yang dialaminya. Bukti tersebut berupa screenshot dari cuitan akun yang dilaporkan, yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik. Umi Pipik berharap bukti yang disiapkan dapat memperkuat laporannya di hadapan pihak kepolisian.
Rendy Anggara Putra menambahkan bahwa tindakan hukum ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku perundungan. Ia berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan tindakan perundungan yang mereka alami, karena setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Umi Pipik juga mengingatkan bahwa perundungan di media sosial dapat terjadi kepada siapa saja, dan penting untuk melawan tindakan tersebut agar tidak semakin merajalela. Dengan melaporkan akun-akun tersebut, ia berharap dapat memberikan inspirasi bagi korban perundungan lainnya untuk berani bersuara dan melaporkan tindakan yang merugikan mereka.