Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Ditunda, Dilanjutkan 11 Juni 2025

6 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Namun sidang harus ditunda mengingat ketiga pihak turut tergugat tidak hadir di persidangan.

Dalam hal ini, turut tergugat satu adalah Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut tergugat tiga PT Bumi Parama Wisesa. Karenanya majelis memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan akan digelar kembali pada 11 Juni 2025.

"Alhamdulillah sidang selesai, yang pertama itu memeriksa identitas kami sebagai advokat, apakah benar saya berempat tim pengacara Nikita Mirzani. Setelah itu kami diperiksa surat kuasanya, apakah sah dan sudah didaftarkan di kepaniteraan. Setelah terverifikasi, majelis hakim memeriksa surat kuasa tergugat dan semua sudah dilakukan," jelas Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani usai sidang.

"Karena ada pihak yang belum hadir turut tergugat satu turut tergugat dua dan turut tergugat tiga, maka majelis hakim akan memanggil secara patut, akan ditunda 2 minggu lagi, sidang akan dilanjutkan 11 Juni 2025 jam 9 pagi," Fahmi Bachmid menyambung.

Sudah Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Fahmi mengatakan bahwa ditundanya sidang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Nantinya pengadilan akan kembali memanggil pihak-pihak yang belum hadir secara patut untuk dapat hadir di persidangan.

"Ini bukan soal kecewa atau tidak, aturannya emang seperti itu. Jadi aturan hukumnya, kalo ada pihak yang belum hadir harus dipanggil lagi secara patut. Itu sudah biasa dan sudah benar," kata Fahmi.

Nikita Meminta Perlindungan dari Dua Instansi

Fahmi juga menjelaskan memasukkan Kapolri dan Jaksa Agung sebagai turut tergugat dalam gugatan dugaan wanprestasi kliennya. Ia menyebut Nikita justru meminta perlindungan dari kedua instansi tersebut atas permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.

"Jadi jangan salah paham, Nikita meminta perlindungan kepada yang mulia Bapak Kapolri, pada yang mulia bapak Jaksa Agung, tolong saya dilindungi sesuai hukum yang berlaku. Meminta perlindungan itu agar dia tau ada masalah. Karena dia bukan kami gugat, mereka turut tergugat. Mereka harus tau ini ada masalah. Jadi sekali lagi mereka bukan orang yang kami gugat, supaya mereka tau ada masalah. Tergugat 1 dan tergugat duanya RG sama AM," urai Fahmi.

Kemungkinan Nikita Dihadirkan dalam Sidang

Ditanya kemungkinan Nikita dihadirkan dalam sidang, Fahmi belum bisa memastikan karena menjadi kewenangan polisi. Namun Fahmi menyitir peraturan Mahkamah Agung bahwa para prinsipal diwajibkan hadir saat mediasi.

"Nikita sudah memberikan kuasa kepada saya. Nikita hanya diwajibkan hadir saat mediasi, dan itupun sesuai peraturan MA. Tapi karena Nikita saat ini ada persoalan hukum, sepenuhnya nanti jadi kebijakan pihak kepolisian. Apakah mengizinkan atau tidak," ucap Fahmi Bachmid.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |