Polisi: Pelaku Perusakan Makam di Yogya Pelajar SMP, Tak Terkait SARA

5 hours ago 1

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap pelaku kasus dugaan perusakan nisan pada makam di Kotagede, Kota Yogyakarta dan Banguntapan, Bantul masih berstatus pelajar SMP.

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa menyebut, pelaku berinisial ANSF yang berhasil diamankan Senin (19/5) sore kemarin masih berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku laki-laki, masih pelajar dan sekolah di SMP Negeri yang ada di wilayah Bantul," kata Basungkawa di Mapolsek Kotagede, Kota Yogyakarta, Selasa (20/5).

Basungkawa mengatakan pelaku mengakui dalam melakukan aksinya seorang diri.

Ia menggunakan tangan kosong untuk merusak nisan kayu, serta memakai sebongkah batu kala menghancurkan makam berlapis keramik.

Modus ini pelaku gunakan untuk merusak nisan atau makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede; lalu Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul; serta makam lain di kompleks pemakaman Gedongkuning, Bantul.

Basungkawa mengatakan pihaknnya masih mendalami motif dari pelaku dalam melakukan aksinya.

Basungkawa juga enggan membeberkan pengakuan sementara dari ANSF. Tapi, polisi secara tegas memastikan bahwa kasus ini nihil sangkut-pautnya dengan isu SARA.

"Tidak ada (kaitan isu SARA)," tegas Basungkawa.

Di satu sisi, Basungkawa menyebut pelaku diduga memiliki indikasi gangguan kejiwaan yang muncul beberapa tahun belakangan, meskipun belum pernah dilakukan pengecekan psikologis.

Informasi polisi juga mengungkap sejumlah perilaku ganjil ANSF. Seperti selalu bepergian dengan cara berjalan kali dan tidak pernah tidur di rumah setiap malam.

"Dia jalan-jalan terus, kadang tidur di gubuk kadang di mana. Pagi, itu pulang ganti baju, sekolah. Sekolah pun dia jamnya enggak mesti. Artinya, kadang berangkat siang, kadang berangkat pagi," beber Basungkawa.

Maka dari itu, lanjut Basungkawa, polisi berencana melaksanakan pemeriksaan kejiwaan guna memastikan indikasi itu.

Basungkawa menuturkan, saat ini pelaku telah dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta sembari berbagai proses pemeriksaan bergulir.

Dari kasus ini, polisi mengumupulkan sederet barang bukti. Antara lain, empat buah nisan kayu yang rusak serta sebongkah batu yang diduga dipakai untuk merusak makam berlapis keramik.

Atas perbuatannya, polisi menetapkan status ANFS sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dia dikenakan Pasal 179 KUHP.

"Yaitu tindakan menodai kuburan atau merusak tanda isyarat kuburan yang mana ancamannya 1 tahun 4 bulan (pidana penjara)," kata Basungkawa.

Sebelumnya, Polres Bantul menyelidiki dugaan aksi perusakan nisan pada 10 makam di Kompleks Pemakaman Ngentak RT 10 Baturetno, Banguntapan, Bantul, DIY oleh orang tak dikenal. Seluruh nisan yang diduga dirusak ini merupakan makam warga umat Kristiani.

Bersamaan itu, ditemukan pula lima makam Nasrani lain di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baluwarti, Kampung Kembang Basen, Purbayan, Kotagede, Kota Yogyakarta yang juga diduga dirusak oleh orang tak dikenal.

Kedua peristiwa itu diketahui pada Jumat (16/5) dan Minggu (18/5) kemarin. Kali pertama ditemukan oleh warga setempat dan ahli waris makam.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |