CNN Indonesia
Minggu, 31 Agu 2025 15:27 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meminta perusahaan memberlakukan pegawainya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Imbauan bekerja dari rumah tersebut dikeluarkan Disnakertransgi DKI melalui Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025.
Sejak Kamis (28/8), Jakarta dilanda demo besar-besaran. Unjuk rasa itu kerap berujung bentrok dengan kepolisian. Sejumlah fasilitas umum juga dirusak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Antara, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim mengatakan, imbauan WFH bagi perusahaan di Jakarta ini bersifat situasional.
"Perihal imbauan WFH untuk perusahaan-perusahaan di Jakarta, terutama yang lokasinya berdekatan dari dampak penyampaian aspirasi massa, itu bersifat situasional dan tidak wajib," kata Chico Hakim, Minggu (31/8).
Menurut Chico, penerapan kebijakan WFH menyesuaikan dari kebutuhan perusahaan masing-masing. Dalam surat edaran tersebut juga tertulis bagi perusahaan yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan terus menerus (24 jam) atau memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dikombinasikan antara WFH dan bekerja dari kantor.
Chico mengatakan, pada Jumat (29/8), Disnakertransgi juga sudah menginformasikan hal ini melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi (DTKTE).
Bagi perusahaan yang menerapkan WFH, pihak perusahaan dapat melaporkan pelaksanaan melalui tautan yang telah disediakan oleh Disnakertransgi Jakarta.
"Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang akan mengambil kebijakan WFH melalui tautan yang telah disediakan," ujar Chico.
(sry/ugo)