Permohonan Talak Cerai Arya Saloka Dikabulkan, Hak Asuh Anak Diberikan kepada Putri Anne

6 days ago 14

Liputan6.com, Jakarta Nasib rumah tangga Arya Saloka dan Putri Anne akhirnya diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengadilan mengabulkan permohonan talak cerai Arya terhadap Putri Anne secara verstek melalui e-Court.

Hal itu disampaikan Aflah Abdurrahim selaku kuasa hukum Arya Saloka. Selanjutnya, Arya tinggal menunggu jadwal ikrar talak setelah para prinsipal menerima putusan perceraian tersebut.

"Alhamdulillah sekarang sudah diputus permohonan talak cerai dari Arya Saloka dan sudah dikabulkan permohonannya, sehingga untuk selanjutnya tinggal ikrar talak," ujar Aflah Abdurrahim di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

"Sudah diterima permohonannya, diizinkan mengikrarkan talak cerai oleh pengadilan. Kita tinggal menunggu langkah selanjutnya bilamana tidak ada verzet. Kemungkinan tidak ada verzet karena kan ini diputus secara verstek, dan tidak dihadiri oleh termohon," Aflah menambahkan.

Dilalui Secara Baik-Baik

Aflah menekankan perceraian Arya dan Putri dilalui secara baik-baik saja. Dalam arti, Putri selaku pihak termohon tidak melakukan counter atas permohonan talak cerai yang diajukan Arya.

"Kita sebagai kuasa hukum sama sama tau hubungannya sebenernya baik baik saja, perceraiannya tidak ada defend atau tidak ada counter dari pihak termohon. Sehingga kita masih menunggu putusan ini inkrah," katanya.

Soal Hak Asuh Anak

Sementara untuk hak asuh anak diberikan kepada Putri Anne. Menurut Aflah, sebagaimana berdasarkan ketentuan hukum bahwasannya pengasuhan anak di bawah usia 12 tahun berada pada ibunya.

"Sebagaimana keterangan partner kami, hasil dari fakta fakta di persidangan hak asuh anak jatuh kepada Putri Anne. By law emang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh pada ibunya," ungkapnya.

Keleluasaan untuk Bertemu Buah Hati

Kendati demikian, Arya tetap diberikan keleluasaan untuk bertemu sang buah hati. Para pihak sepakat bersama-sama untuk mengurus dan membesarkan anak.

"Tidak ada kesepakatan yang ditentukan untuk merawat Ibrahim, anak mereka. Jadi diberikan keleluasaan lah untuk merawat, mendidik. Diberikan kesempatan seluas luasnya kepada para pihak," urainya.

Besaran Nafkah Anak

Adapun perihal besaran nafkah anak, Aflah menyebut tidak ada perdebatan mengenai hal itu dalam persidangan. Terkait nafkah akan dikembalikan ke para pihak untuk mengaturnya.

"Kita tidak perdebatkan di situ, kita tidak ada petitum atau Posita yang membahas terkait nafkah. Jadi nafkah semua kita kembalikan ke para pihak termasuk prinsipal," pungkas Aflah.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |