Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendapat apresiasi dari Kepala usat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana karena telah men-take down dan blokir jutaan konten terkait judi online.
Menurut Ivan, total lebih dari 1,3 juta konten yang diblokir oleh Komdigi. Pemblokiran konten terkait judi ilegal ini sekaligus menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif di internet.
Imbas dari pemblokiran 1,3 juta konten ini, nilai transaksi judi online diklaim turun 80 persen pada kuartal pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Menurut Ivan, nilai transaksi judi online sebelumnya mencapai Rp 90 triliun pada Januari hingga Maret 2024. Kini, nilai transaksi itu turun 80 persen menjadi Rp 47 triliun.
"Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi judi online sepanjang 2025 bisa ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi," kata Ivan.
Menanggapi hal ini, melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (10/5/2025), Menkomdigi Meutya Hafid menyebut saat ini Komdigi masih punya banyak pekerjaan rumah.
Fakta demi fakta terungkap usai kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terbongkar di antaranya, salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang seharusnya tidak lulus tes kerja, namun mendapatkan wewen...
Pembenahan Regulasi
"Fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan," katanya.
Menurutnya, keberhasilan menurunkan angka transaksi judi online merupakan hasil sinergi anggota satgas yang terdiri dari PPATK, Polri, Komdigi, OJK dan Bank Indonesia.
Kolaborasi ini dijalankan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi judi online yang mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Berbagai Upaya Komdigi Berantas Judi Online
Komdigi melakukan sejumlah langkah, seperti yang disebutkan, antara lain memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam pelacakan transaksi mencurigakan, serta pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK.
Selain itu ada pula operasi penegakan hukum oleh Polri yang menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online.
Implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital juga jadi bagian penting dari penguatan tata kelola ruang digital secara menyeluruh.