Nikita Mirzani Gugat Reza Gladys Rp100 Miliar Terkait Dugaan Wanprestasi

3 months ago 48

Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani menggugat pengusaha skincare dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, terkait dugaan wanprestasi. Atas perkara tersebut, Nikita Mirzani menggugat pasutri itu sebesar Rp100 miliar.

Melalui gugatan perdata ini, Nikita Mirzani ingin menguji soal perjanjian lisan yang terjadi pada November 2024. Sementara pihak Nikita mengklaim tak mengenal tergugat sebelumnya, dan menyebut yang bersangkutan meminta Nikita untuk me-review produknya.

"Dalam gugatan itu, kita menguji ada tidaknya perjanjian lisan yang terjadi di dalam peristiwa November 2024. Inilah yang saat ini saya uji, untuk mencari dan meminta sebuah kebenaran sekaligus meminta perlindungan Nikita Mirzani," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

"Menurut saya ini ada persoalan seseorang yang ingkar janji di mana kejadian tersebut terjadi pada November 2024. Saya tidak kenal, saya tidak tau, akhirnya dipaksa untuk bertemu. Akhirnya dia melalui staf berkomunikasi dan sebagainya," Fahmi Bachmid menyambung.

Permintaan untuk Membuat Review

Permintaan untuk me-review berbiaya sebesar Rp4 Miliar, dan sudah dibayarkan Reza kepada Nikita melalui 2 tahap, yakni transfer dan uang tunai.

"Yang kita persoalkan soal pemberian sebesar Rp4 miliar, itu yang kita uji dan kita minta sebagai pemberian yang sah," imbuhnya.

Kerugian Imateril Rp100 Miliar

Lebih lanjut Fahmi menjelaskan soal kerugian imateril Rp100 miliar yang digugat Nikita terhadap Reza Gladys. Menurutnya hal itu sah-sah saja, karena nama baik kliennya tercemar akibat persoalan ini.

"Dia merasa akibat persoalan ini kredibilitasnya terganggu. Dia juga nggak bisa mencari nafkah, itu kerugian imateril dan boleh diajukan. Apakah dikabulkan atau tidak, sepenuhnya di tangan majelis hakim. Yang jelas akibat persoalan ini nama baik Nikita menjadi tercemar," ucap Fahmi.

Sidang Gugatan Wanprestasi Ditunda

Sementara itu, sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda. Sebab para pihak turut tergugat tidak hadir, dan akan kembali dipanggil oleh pengadilan secara patut.

Ketiga turut tergugat tersebut adalah Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan PT Bumi Wasesa. Sidang gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys rencananya akan kembali digelar pada 11 Juni 2025.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |