KY Rekomendasikan 1 Hakim Agung Kasus Ronald Tannur Dijatuhi Sanksi

8 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap salah seorang hakim agung di tingkat kasasi yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan, KY meyakini hakim yang tidak diungkap namanya tersebut telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Proses penanganan laporan tersebut telah selesai diproses oleh KY dan KY telah menjadwalkan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memperoleh bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran kode etik," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (20/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan pleno, ini sudah dilakukan KY, di mana KY sudah mengambil keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA," imbuhnya.

Mukti bilang KY tidak bisa menyampaikan identitas hakim tersebut karena hal kesopanan atau etika. Kata dia, hal tersebut akan disampaikan secara jelas kepada publik lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Tidak etis lah menyampaikan kepada publik, kecuali mungkin MKH. Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka, itu akan boleh diketahui publik," kata Mukti.

Majelis hakim kasasi MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur selaku terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Soesilo mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion atau DO dari dua hakim agung lain yang secara tegas menyatakan Ronald Tannur bersalah dan harus dijatuhi hukuman pidana.

"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (majelis hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," kata Soesilo dalam pernyataan DO dimaksud.

MA tak temukan pelanggaran etik

Sementara itu, pada November tahun lalu, MA menyatakan tiga hakim agung yang memeriksa perkara Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

Meskipun begitu, setelah hasil tersebut diumumkan, KY menegaskan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Hasilnya sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada hari ini di mana salah seorang hakim agung terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan diusulkan untuk dijatuhi sanksi.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |