Kejagung Klaim Tak Ada Masalah dengan Polri Usai TNI Jaga Kejaksaan

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 21 Mei 2025 03:13 WIB

Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah menegaskan hubungan Kejaksaan dengan Polri baik, meski ada kerja sama baru dengan TNI untuk pengamanan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah jika aturan pengawalan kantor Kejati dan Kejati oleh prajurit TNI disebabkan karena keretakan hubungan mereka dengan Polri. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah angkat suara soal hubungan institusinya dengan Polri menyusul kerja sama Kejaksaan Agung dengan dengan TNI baru-baru ini untuk mengawal Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Febrie membantah jika aturan pengawalan kantor Kejati dan Kejati oleh prajurit TNI disebabkan karena keretakan hubungan mereka dengan Polri. Menurutnya, hubungan pihaknya dengan Polri saat ini baik-baik saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hubungan Kejaksaan dan Polri, dari tingkat jaksa pertama pasti terbiasa dekat, dia bertugas. Tempat makan sama dengan sat intel dan seterusnya, dekat hubungannya. Tidak ada masalah," kata Febrie dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (20/5).

Pernyataan itu disampaikan Febrie menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Syarifuddin Sudding. Dia menilai kerja sama Kejagung dengan TNI tak diperlukan karena wewenang itu telah diberikan kepada Polri.

Sudding mempertanyakan apakah selama ini Kejagung banyak mendapat ancaman dalam setiap penanganan kasus sehingga harus melibatkan TNI.

"Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI? Jangan ini kayak show force, sehingga orang yang mau ke Kejaksaan, ada keengganan," katanya.

Pengamanan Kejaksaan oleh aparat kepolisian selama ini diatur dalam UU Polri. Pasal 15 ayat (2) huruf c, menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan bantuan pengamanan pada instansi lain berdasarkan permintaan.

Artinya, jika kejaksaan meminta bantuan pengamanan kepada Polri-misalnya untuk mengawal kantor atau personel kejaksaan-maka Polri memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pengawalan tersebut.

Sementara, Kejaksaan baru-baru ini juga meneken kerja sama baru dengan TNI soal pengamanan. Kebijakan itu dituang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Lewat aturan itu, TNI bisa menerjunkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 3, dan satu regu atau 10 prajurit untuk menjaga kejaksaan negeri.

Febrie mengaku tak memahami lebih detail soal pelaksanaan teknis aturan tersebut. Menurutnya, hal itu di bawah kewenangan Jampidmil, terutama berkaitan dengan kasus di bawah mereka.

"Sehingga Jampidmil yang mengorganisir bagaimana sistem, bagaimana cara yang, kita juga jaksa mungkin ilmunya tidak terdidik seperti itu," katanya.

(thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |