Jonathan Frizzy Wajib Lapor Senin Kamis Buntut Kasus Vape Obat Keras, BPOM Ulas Bahaya Etomidate

8 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta Dengan alasan kemanusiaan, Jonathan Frizzy yang ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras tidak ditahan. Sang aktor menjalani wajib lapor tiap Senin dan Kamis karena dalam fase pemulihan setelah operasi.

Kamis (8/5/2025), Jonathan Frizzy dikawal tim kuasa hukum menjalani wajib lapor di Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau BPOM Tangerang, M. Sonny Mughofir pun buka suara.

Obat keras dalam kasus Jonathan Frizzy adalah zat etomidate. “Zat etomidate ini merupakan kategori obat keras yang fungsinya itu sebagai anastesi atau bahasa sederhananya adalah obat bius,” ia menjelaskan.

Melansir video konferensi pers dalam program Halo Selebriti di kanal YouTube SCTV, Jumat (9/5/2025), M. Sonny Mughofir menyebut kasus vape Jonathan Frizzy adalah bentuk penyalahgunaan obat bius.

Membahayakan Kesehatan

Seharusnya, praktik penggunaan zat etomidate dalam dunia medis diawasi tenaga ahli yang memiliki keterampilan sekaligus kemewangan. Tanpa pengawasan ahli, penggunaan zat etomidate bisa berbahaya bagi kesehatan.

“Akan tetapi dalam penggunaannya, dalam penyalahgunaan terkait vape ini, tentu saja hal ini membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar M. Sonny Mughofir lalu menggarisbawahi, "Bahwasannya obat keras sekali lagi tidak boleh digunakan tanpa resep dokter.”

Bekerja Dalam Sistem Saraf Pusat

Nama Jonathan Frizzy muncul setelah polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka TBR dan ER. Kini, Jonathan Frizzy diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Etomidate memang bukan sembarang zat.

“Etomidate ini anastesi, bekerja dalam sistem saraf pusat, sehingga dalam penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan, melebihi dosis, atau tidak sesuai dengan rekomendasi tenaga kesehatan dapat membahayakan keselamatan jiwa yang mengonsumsinya,” urai M. Sonny Mughofir.

Ijonk Tetap Kooperatif

Sementara itu, kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, S.H. mengklaim kliennya kooperatif selama menjalani wajib lapor dalam kasus vape berisi obat keras.

“Ijonk tetap kooperatif menjalani pemeriksaan wajib lapor ini. Sekarang beliau masih sakit juga, pasca-operasi. Masih pemulihan. Hari ini tanggal 8 Mei kita tidak diperiksa. Wajib lapor, tanda tangan tadi,” ucapnya.

Wayan Diananto, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |