Jonathan Frizzy Penuhi Wajib Lapor Pertama Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Zat Etimodate

11 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy memenuhi wajib lapor yang pertama di Polres Bandara Soekarno Hatta, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Vape berisi obat keras zat etomidate. Pria yang akrab disapa Ijonk tersebut memang tidak ditahan karena alasan kondisinya yang masih sakit. 

Kasie Humas Polres Bandara Soekarno Hatta Inspektur Dua Septian Wahyundi mengatakan bahwa Jonathan Frizzy datang ditemani kuasa hukumnya. Jonathan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. 

"Hari ini (kemarin, red) saudara JF hadir ke Polres Bandara Soekarno Hatta melaksanakan wajib lapor," ujar Septian kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

"Iya, yang bersangkutan diharuskan wajib lapor sampai perkembangan lebih lanjut. Jadwalnya Senin dan Kamis," sambung Septian.

Tanda Tangan

Dalam mekanismenya, Jonathan diminta untuk datang dan tanda tangan, sebagai bukti telah melakukan wajib lapor. Namun Septian tak dapat menjelaskan hingga kapan Jonathan harus menjalani wajib lapor tersebut. 

"Beliau diminta untuk tanda tangan bahwa yang bersangkutan sudah hadir di sini untuk melaporkan diri. Sampai kapannya nanti tergantung penyidik. Karena melihat kondisi yang bersangkutan juga," jelas Septian.

Kewenangan Penyidik

Septian tak dapat berbicara lebih jauh soal dugaan peredaran obat keras yang menyeret Jonathan Frizzy. Menurutnya. Hal itu merupakan kewenangan penyidik. 

"Kalo masalah penyidikan bisa langsung ke penyidik aja ya. Nanti penyidik yang jawab," kata Septian.

Tak Ditahan

Dalam kesempatan sama, Septian juga menjelaskan alasan Jonathan tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Selain alasan sakit, Jonathan juga dinilai kooperatif dalam memberikan informasi. 

"Itu memang sudah ada aturannya, karena beliau lagi sakit, nggak memungkinkan juga kalau beliau harus ditahan. Kalo jalan tadi masih bisa jalan. Cuma memang kondisinya masih terasa sakit," ucap Septian.

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |