Jadi Tersangka Vape Obat Keras, Ini 7 Potret Terbaru Jonathan Frizzy

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Aktor tampan Jonathan Frizzy tengah menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan vape berisi obat keras jenis etomidate. Kabar mengejutkan ini diumumkan langsung oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (4/5) sore. Kasus ini tentu saja menambah daftar panjang kasus artis yang terlibat obat terlarang.

Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU nomor 12 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka lain telah ditangkap lebih dulu, sementara Jonathan Frizzy awalnya diperiksa sebagai saksi. 

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Berikut kabar dan potret terbaru Jonathan Frizzy yang ditetapkan jadi tersangka obat terlarang dirangkum Liputan6.com dari Instagram @ijonkfrizzy, Senin (5/5/2025).

Rumor Kedekatan Ririn Dwi Ariyanti dengan Jonathan Frizzy Kembali Disorot

1. Jonathan Frizzy jadi tersangka atas kepemilikan vape berisi etomidate, obat keras ilegal di Indonesia. Ia terancam 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

2. Pemeriksaan terhadap JF telah dilakukan sekali pada tanggal 17 April 2025. Namun, ia mangkir dari panggilan kedua pada tanggal 21 April 2025 dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit.

3. Seblumnya, hubungan Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti sering menarik perhatian. Mereka sering main sinetron bareng dan kerap terlihat bersama.  

4. Jonathan masih aktif di dunia hiburan dan kini membintangi sinetron ‘Setulus Hati’ bersama Ririn dan Rifky Balweel.  

5. Sebelumnya, Jonathan dan Ririn sempat liburan ke Korea Selatan. Diduga mereka menjalani operasi kecantikan di sana. Namun, belum ada pernyataan resmi yang membenarkan rumor tersebut.

6. Sebelum terlibat kasus hukum, Jonathan tetap aktif di media sosial. Ia membagikan foto-foto kegiatannya seperti biasa. 

7. Ia dijerat Pasal 435 Subsider 436 Ayat 2 UU Kesehatan No. 12 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara 12 tahun atau denda Rp5 miliar.  

Ibrahim Hasan, Septika ShidqiyyahTim Redaksi

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |