Liputan6.com, Jakarta Fachri Albar kembali ditangkap polisi karena kasus dugaanpenyalahgunaan narkoba. Kali ini, Fachri ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu 20 April 2025 pukul 21.00 WIB.
Saat Fachri Albar ditangkap Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari hasil pemeriksaan tes urin, Fachri dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan benzodiazepine.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram. Satu paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram. Dua linting berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,94 gram," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyandhi, Kamis (24/4/2025)
"Satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram. 27 butir pil alprazolam 1 miligram. 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, satu buah botol bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 buah korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, 1 unit handphone berwarna hitam," sambung Twedi.
Ditangkap Sendiri
Saat penangkapan, lanjut Twedi, tim mendapati Fachri seorang diri di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan menyebut barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
"Pada saat tim melakukan penangkapan yang ditemui di rumah hanya saudara FA. Dan menurut pengakuannya barang barang bukti ini digunakan seorang diri oleh yang bersangkutan," ungkap Twedi.
Pendalaman Kasus
Sementara ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus narkotika yang menjerat Fachri. Termasuk mengenai darima Fachri mendapatkan narkotika tersebut.
"Ini barang yang sudah dipakai. Untuk asal barang sedang dalam pendalaman, masih upaya sedang dicari tim kami," kata Twedi.
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Fachri disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pidana dendan Rp8 Miliar.
Fachri juga diterapkan padal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta pasal 62 Undang Undang RI tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Juta.
"Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan dan untuk Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkara dan akan kami limpahkan ke jaksa," pungkas Twedi.