Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mensosialisasikan Pedoman Teknis Perhitungan serta Dashboard Kepatuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi.
Inisiatif ini ditempuh guna memperkuat transparansi dan akurasi tata kelola penerimaan negara di sektor telekomunikasi.
Ketua Tim Kepatuhan dan Optimalisasi PNBP Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Anak Agung Gede Oka, menjelaskan penyusunan pedoman dan dashboard ini dilatarbelakangi seringnya terjadi perbedaan hasil perhitungan BHP Telekomunikasi antara wajib bayar dan petugas verifikasi.
"Pedoman teknis disusun untuk mencegah perbedaan perhitungan penetapan besaran BHP Telekomunikasi yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, menurunkan kepatuhan, dan menghambat optimalisasi penerimaan negara," ujar Agung, dikutip Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, dashboard kepatuhan dikembangkan sebagai platform digital yang dapat diakses publik, berfungsi untuk memantau tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban PNBP secara real-time.
"Tujuannya memberikan gambaran tentang kepatuhan dari pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi yang dapat diakses publik," Agung menambahkan.
Jamin Transparansi dan Akuntabilitas
Pedoman teknis, yang akan dirilis dalam bentuk Surat Edaran, bertujuan menyamakan persepsi antara penyelenggara telekomunikasi sebagai wajib bayar dan petugas verifikasi. Hal ini diharapkan dapat menghindari perbedaan hasil perhitungan dan memperkuat akurasi pelaporan.
Formula perhitungan dasar BHP Telekomunikasi ditetapkan sebesar 0,5% dikali pendapatan kotor dari penyelenggaraan telekomunikasi.
Dalam kasus penyelenggara memiliki pendapatan di luar sektor telekomunikasi, maka pendapatan kotor yang dihitung adalah total pendapatan kotor dikurangi pendapatan di luar penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain itu, pedoman juga mengatur faktor pengurang, seperti piutang yang nyata-nyata tidak tertagih (write off) dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi atau ketersambungan yang merupakan hak dari pihak lain.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan pentingnya transformasi digital dalam tata kelola PNBP.
"Inisiatif Penyusunan Pedoman Teknis Perhitungan dan Dashboard Kepatuhan PNBP BHP Telekomunikasi menjadi sangat esensial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas perhitungan PNBP BHP Telekomunikasi," Edwin menjelaskan.
Nilai Kontribusi PNBP BHP Telekomunikasi
PNBP BHP Telekomunikasi memberikan kontribusi signifikan, di mana penerimaannya terus meningkat dalam empat tahun terakhir.
Pada tahun 2024, penerimaan PNBP BHP Telekomunikasi mencapai Rp 1,36 triliun, menjadikannya sumber pendanaan strategis untuk pembangunan infrastruktur digital nasional.
Semangat perubahan ini sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045, didasari oleh prinsip keadilan antara negara, masyarakat, dan dunia usaha.
Surat Edaran pedoman teknis akan dapat diakses melalui portal pelaporan Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital di laman pelaporan.komdigi.go.id, sedangkan dashboard dapat diakses pada tautan yang sama.