Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice untuk Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Upaya Damai Kandas!

3 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus hukum yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas laporan yang dilayangkan Wardatina Mawa. Sebelumnya, dilakukan pertemuan antara pelapor dan terlapor dengan pihak penyidik beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru, menjelaskan, proses mediasi yang diharapkan bisa mengakhiri perselisihan Wardatina Mawa dengan Insanul Fahmi dan Inara Rusli tidak membuahkan hasil. Andaru memaparkan hasil pertemuan yang berlangsung pada pekan kedua Januari 2026 di depan awak media.

"Jadi pada hari Selasa, tanggal 13 Januari, saudara Inara Rusli telah datang menemui penyidik. Dan saat itu disampaikan kalau permohonan Restorative Justice-nya, permohonan Restorative Justice dari para terlapor, ditolak oleh pelapor," ujar Kompol Andaru di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (19/1/2026).

Keputusan Wardatina Mawa menolak berdamai membuat proses hukum harus terus berjalan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku di kepolisian. Kompol Andaru menegaskan, pihak penyidik kini sedang mempersiapkan langkah teknis berikutnya setelah upaya perdamaian tersebut dinyatakan gagal.

"Selanjutnya penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan Restorative Justice ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini," jelas Andaru.

Terlapor Minta Restorative Justice

Polisi memastikan, setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Andaru menekankan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan yang luas bagi kedua belah pihak untuk berkomunikasi sebelum penolakan itu muncul.

"Yang jelas tadi, ketika permohonan Restorative Justice kita beri ruang, apakah dari pelapor, terlapor meminta Restorative Justice, tentunya diberikan ruang, disampaikan kepada pelapor," Andaru membeberkan.

Permohonan Restorative Justice Ditolak

"Dan minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon, bahwa permohonan Restorative Justice-nya ditolak, tidak dapat diterima," Andaru menyambung.

Saat ini penyidik fokus menyusun berkas dan memperkuat temuan fakta di lapangan. Andaru menjelaskan, tim penyidik tidak akan gegabah dan tetap merujuk pada peraturan Kapolri yang mengatur penyelesaian perkara.

Polisi Akan Lanjutkan Perkara

"Tentunya Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sampai sekarang update yang kami terima masih dalam proses asesmen dalam melakukan gelar perkara, nanti akan kami sampaikan kembali," pungkas Andaru.

Lanjut Baca:

11 Potret Artis di 7 Bulanan Kehamilan Ketiga Lesti Kejora, Bertabur Bintang

Read Entire Article
Dunia Televisi| Teknologi |